Ekonomi

Pemerintah Terus Incar Pajak dari Perdagangan Online

Senin, 26 September 2016 - 15:27 | 23.47k
Deputi Gubernur Bank Indonesia, Ronald Waas (Foto: tempo)
Deputi Gubernur Bank Indonesia, Ronald Waas (Foto: tempo)

TIMESINDONESIA, SEMARANG – Meski regulasinya masih dalam proses pembahasan, pemerintah dinilai sudah berhak menarik penerimaan pajak dari transaksi perdagangan elektronik (e-commerce), demikian diungkapkan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Ronald Waas.

"Kita memang sedang mencari titik di mana ini bisa dipungut pajak, tapi untuk fair-nya pemerintah bisa memperoleh pajak dari transaksi e-commerce," ujarnya.

Menurut Ronald, pemerintah sudah mendapat saran dari berbagai pemangku kepentingan termasuk BI untuk pengenaan pajak dari perniagaan digital saat ini. Apalagi nilai transaksi dari industri teknologi berbasis finansial atau financial technology (fintech) terus meningkat setiap tahunnya.

Meski demikian, Ronald menyatakan jika proses pembahasan regulasi perpajakan tersebut masih belum menemukan kesepakatan. Hal itu karena masih adanya perdebatan terkait besaran pajak maupun jenis pengenaannya kepada konsumen.

"Memang untuk pajak ini pembahasannya cukup panjang, karena ada yang bilang langsung saja dipajaki, namun ada juga pendapat kalau dipajaki, nanti industri e-commerce jadi malas berkembang," tegasnya.

Ronaldo menyebut perusahaan yang bergerak dalam jasa teknologi informasi sudah waktunya melaksanakan kewajiban perpajakan - merujuk kasus Google yang juga bermasalah dengan pajak, tidak hanya di Indonesia, namun juga dengan negara lain. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Khoirul Anwar
Publisher : Dhian Mega
Sumber : Antara News

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES