Politik Koalisi Kekeluargaan vs PDIP

Panglima TNI Wajibkan Agus Mundur dari Dinas Militer

Jumat, 23 September 2016 - 13:45 | 45.24k
Panglima TNI, Jenderal Gatot Nurmantyo (Foto: jpnn)
Panglima TNI, Jenderal Gatot Nurmantyo (Foto: jpnn)
FOKUS

Koalisi Kekeluargaan vs PDIP

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Panglima TNI, Jenderal Gatot Nurmantyo menegaskan jika setiap anggota militer harus mengundurkan diri dari kedinasan jika menjadi peserta Pilkada. Hal itu tertuang di dalam undang-undang dan aturan internal TNI.

Ia menegaskan hal itu terkait pencalonan Mayor Inf Agus Harimurti Yudhoyono sebagai Calon Gubernur pada Pilkada DKI Jakarta 2017 mendatang.

"Aturan di TNI, setiap anggota militer yang akan menjadi calon peserta Pilkada, maka statusnya harus mengundurkan diri dari dinas militer," tegasnya, Jumat (23/9/2016).

Menurut Gatot, wajib mundurnya bakal calon kepala daerah dari kedinasan militer adalah demi menjamin netralitas institusi dalam proses demokrasi dan politik.

Meski demikian, ia menjamin TNI tak akan menghalangi setiap anggotanya yang ingin terjun ke gelanggang politik. Namun ia menegaskan lagi jika syarat aturan perundangan  yang berlaku wajib diikuti yang bersangkutan.

"Kalau prajurit TNI masa aktifnya masih panjang akan diberikan pensiun dini, sehingga pada saat Pilkada dia sudah bukan militer lagi," tegasnya.

Dengan menjamin tentara tetap netral dalam Pilkada, Gatot mengimbau masyarakat melapor jika menemukan setiap bentuk pelanggaran. "Apabila ada yang mengetahui anggota TNI yang tidak netral, tolong sebutkan nama dan pangkatnya, sehingga bisa kami cari, diadakan penyelidikan dan proses hukum," tukasnya.

Ketentuan bagi anggota TNI yang ikut dalam pemilihan umum merujuk pada Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/983/2016 tanggal 9 Agustus 2016.

Surat itu melandasi diri pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD serta Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Dalam Surat Telegram Panglima TNI tertuang aturan sebagai berikut:

  1. Anggota TNI dan PNS TNI yang mencalonkan diri sebagai anggota Legislatif dan mengikuti Pilkada, agar membuat Surat Pengunduran Diri dari anggota TNI dan PNS TNI. Surat Pengunduran Diri tidak dapat ditarik kembali.
  2. Selama dalam proses Pemilu Legislatif yang bersangkutan telah diberhentikan dengan hormat dari anggota TNI dan PNS TNI.
  3. Anggota TNI dan PNS TNI yang akan mencalonkan diri mengikuti Pilkada, agar membuat Surat Pengunduran Diri dari anggota TNI dan PNS TNI sejak ditetapkan sebagai calon peserta Pilkada dan tidak dapat ditarik kembali.
  4. Anggota TNI dan PNS TNI yang telah ditetapkan sebagai calon peserta PIlkada wajib menyerahkan Keputusan Pemberhentian dari dinas keprajuritan TNI dan Keputusan pemberhentian  PNS TNI paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak ditetapkan sebagai calon peserta Pilkada kepada KPU.
  5. Apabila tidak terpilih menjadi anggota Legislatif dan Pilkada, maka yang bersangkutan tidak dapat kermbali menjadi anggota TNI dan PNS TNI.
  6. Selama dalam proses Pemilu Legislatif dan Pilkada tidak diperbolehkan menggunakan atribut maupun fasilitas TNI. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Khoirul Anwar
Publisher : Dhian Mega
Sumber : Berbagai Sumber

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES