Peristiwa Daerah

Puluhan Tenaga Kerja Asing Terancam di Deportasi

Jumat, 16 September 2016 - 10:11 | 41.98k
ILUSTRASI: Karyawan Asing. (Foto: Aktual)
ILUSTRASI: Karyawan Asing. (Foto: Aktual)

TIMESINDONESIA, GRESIK – Ratusan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja secara ilegal atau tidak memperpanjang izin bekerja di perusahaan-perusahaan di Kabupaten Gresik, Jawa Timur akan dideportasi ke negara asalnya.

Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Gresik, terdapat 392 TKA yang bekerja di 118 perusahaan di Gresik.

Menurut Kepala Disnakertrans Kabupaten Gresik, Mulyanto, para pekerja asing yang izin bekerjanya hingga akhir 2016 diperkirakan 100 orang dan sejauh ini hanya 16 orang dari mereka yang telah menyelesaikan administrasi.

"Biaya administrasi untuk setiap TKA sebesar USD 1200. Sampai sekarang, hanya 16 orang yang menyelesaikan administrasi, sisanya bisa dideportasi jika tidak memperpanjang izin," paparnya, Jumat (16/9/2016.)

Mulyanto menambahkan, pihaknya sering melakukan sosialisasi terhadap perusahaan yang mempekerjakan TKA untuk melaporkan jumlahnya ke Disnakertrans agar jumlah TKA bisa terhitung secara valid.

"Kita dapat informasi adanya TKA ilegal di Gresik, tapi saat kita sidak (inspeksi mendadak, red) tidak ditemukan adanya TKA ilegal," terangnya.

Berdasarkan regulasinya TKA yang bekerja di daerah harus melalui Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang dikeluarkan Kementerian Tenaga Kerja. Selanjutnya, Pemerintah kabupaten/kota mengeluarkan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA).

"Aturannya sudah jelas tapi bisa jadi ada TKA yang belum mengurus melalui aturan tersebut," tandasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ardiyanto
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES