Peristiwa Daerah

Berkas OTT Kades Kepadangan Sidoarjo Sudah P 21

Kamis, 15 September 2016 - 18:16 | 208.43k
TERSANGKA - Kepala Desa Kepadangan, Kecamatan Tulangan, LH yang ditetapkan sebagai tersangka kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan nilai uang Rp 33 juta yang ditangani Unit Tipikor, Satuan Reskrim, Polres Sidoarjo. (Foto: Mulya Andika/TIMESIndonesia)
TERSANGKA - Kepala Desa Kepadangan, Kecamatan Tulangan, LH yang ditetapkan sebagai tersangka kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan nilai uang Rp 33 juta yang ditangani Unit Tipikor, Satuan Reskrim, Polres Sidoarjo. (Foto: Mulya Andika/TIMESIndonesia)

TIMESINDONESIA, SIDOARJO – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Jawa Timur, akhirnya menyatakan berkas kasus dugaan Operasi Tangkap Tangan (OTT), Kepala Desa (Kades) Kepadangan, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, LH (46) sudah lengkap alias P-21.

Kendati demikian, JPU masih menunggu tahap 2 penyerahan berkas perkara penyidikan dan penyerahan tersangka lantaran selama ini, penyidik Unit Tipikor, Satuan Reskrim, Polres Sidoarjo tidak menahan tersangka sejak dilakukannya OTT tersebut.

"Berkas OTT Kades Kepadangan sudah dinyatakan lengkap atau P-21," papar Kepala Kejari Sidoarjo, M Sunarto melalui Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, Adi Harsanto kepada, Kamis (15/09/2016).

Lebih jauh, Adi  menunjukkan 2 Jaksa P enuntut Umum (JPU) yang akan menyidangkan perkara ini. Kedua JPU itu adalah Rochidah dan Betty.

"Sekarang posisinya kami menunggu tahap 2 penyerahan berkas perkara dan tersangka sekaligus barang bukti Rp 33 juta itu. Tapi, sekarang posisinya menunggu kesiapan penyidik Unit Tipikor, Satuan Reskrim, Polres Sidoarjo," imbuhnya.

Ditanya mengenai apakah ada tambahan atau tidak dalam perkara OTT itu, kata mantan Kasi Intel Kejari Sumenep ini, menambahkan jika terkait masalah itu, tergantung pengembangan penyidikan tim penyidik Polres Sidoarjo.

Alasannya, perkara itu, kali pertama ditangani penyidik Unit Tipikor, Satuan Reskrim, Polres Sidoarjo.
"Untuk pengembangan dan tambahan tersangka bergantung penyidik Polres Sidoarjo," jelasnya.

Sedangkan ditanya soal rencana penahanan, Adi mengaku jika sudah dilaksanakan tahap 2 penyerahan berkas, barang bukti dan tersangka bakal ditahan.

"Kami tak mau beresiko. Meski di penyidik Polres Sidoarjo tak ditahan, disini (Kejari) akan kami tahan," pungkasnya.

Sementara Penasehat Hukum (PH) tersangka Kades Kepadangan, LH, yakni Riyadh yang dimintai keterangan soal berkas dinyatakan P-21 itu, belum memberikan jawaban.

Meski penyidik sudah mengantongi barang bukti uang, nomor seri, serta video penyerahan uang ke tersangka LH itu.

Diberitakan sebelumnya, Tim Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Satuan Reskrim, Polres Sidoarjo berhasil melaksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT). OTT itu targetnya adalah oknum Kepala Desa (Kades) Kepadangan, LH.

Kades aktif itu ditangkap petugas Unit Tipikor, Satuan Reskrim, Polres Sidoarjo paska menerima uang senilai Rp 33 juta dari salah seorang pemilik toko yang hendak mengembangkan usahanya dengan membeli tanah seluas 780 meter persegi dengan harga Rp 400 juta di Desa Kepadangan, Kecamatan Tulangan. 

Rencananya, paska membeli lahan itu, pemilik hendak mengurus menjadikan sertifikat dari yang awalnya Petok D, rencananya hendak disertifikatkan menjadi Tanah Hak Milik (SHM).

Namun, pemilik lahan, Yong yang hendak mengajukan permohonan itu diminta membayar Rp 33 juta atau senilai 8 persen dari penjualan pada Nopember 2015 lalu.

Namun, hingga kemarin saat penangkapan OTT itu, belum selesai lantaran pemilik lahan menawarnya permintaan Kades itu Rp 20 juta - Rp 25 juta. Lantaran Kades bersikukuh meminta uang Rp 33 juta, akhirnya pemilik lahan baru itu menyetujuinya.

Hal tersebut disebabkan lahan yang sudah dibelinya selama 9 bulan terakhir tak bisa difungsikan untuk pengembangan usahanya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES