TIMESINDONESIA, MALANG – Malang Corruption Watch (MCW) meminta pemerintah Kota Malang, Jawa Timur, untuk meningkatkan pengawasan dan kontrol terhadap parkir yang ada. Hal itu untuk mencegah adanya parkir liar.
Menurut Divisi Advokasi MCW, Buyung Jaya Sutrisna, mengatakan bahwa sistem pengawasan dan kontrol pemerintah Kota Malang masih lemah. Hal ini terlihat dari penyalahgunaan lahan yang terjadi di Kota terbesar kedua sejawa timur.
"Sistem pengawasan dan kontrol pemerintah Kota Malang dan harus ditingkatkan," kata Buyung, Kamis (15/9/2016).
Buyung menambahkan pemerintah juga harus melakukan penindakan terhadap juru parkir nakal dan sindikat parkir. Karena berdasarkan data yang dihimpun, terdapat beberapa tempat bukan dikelola oleh pemerintah.
Salah satunya seperti yang terdapat pada sejumlah tempat fasilitas umum, seperti toko modern, atm, atau taman kota. Dalam penggelolaannya, MCW menemukan tempat-tempat tersebut dikelola sindikat berupa organisasi.
"Sindikat ini bisa berupa kelompok tertentu seperti karang taruna, paguyuban atau kelurahan," tambahnya.
Lebih lanjut, Buyung menilai parkir di Kota Malang sangat memprihatinkan. Karena tak adanya keterbukaan pemerintah terkait lokasi titik-titik parkir.
"Masyarakat juga butuh informasi dimana saja harus membayar retribusi parkir," tambah.
Sebagai informasi, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang memiliki 600 titik lokasi parkir. Jumlah tersebut merupakan tempat parkir umum yang meliputi tepi jalan atau halaman perkantoran dan pertokoan serta tempat-tempat umum. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Yatimul Ainun |
Publisher | : Rochmat Shobirin |