Peristiwa Internasional

Indonesia Pulangkan 5 Nelayan Sumut yang Ditangkap di Malaysia

Kamis, 15 September 2016 - 15:25 | 80.75k
15 nelayan asal Sumatra Utara yang dipulangkan ke Indonesia dari Malaysia melalui Bandara Kualanamu, Medan pada 27 Agustus 2016 (Foto: medanmetropolitan)
15 nelayan asal Sumatra Utara yang dipulangkan ke Indonesia dari Malaysia melalui Bandara Kualanamu, Medan pada 27 Agustus 2016 (Foto: medanmetropolitan)

TIMESINDONESIA, MALAYSIA – Lima nelayan Indonesia dari Sumatra Utara (Sumut) yang ditangkap otoritas Malaysia berhasil dipulangkan ke daerah asalnya. Mereka menyusul 15 rekannya yang telah berhasil dipulangkan terlebih dahulu. 

Para nelayan ini ditangkap oleh pihak Maritim Malaysia karena terbukti melanggar dengan melakukan kegiatan penangkapan ikan di wilayah perairan Malaysia.

Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Penang, Malaysia bekerja sama dengan Direktorat Penanganan Pelanggaran, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI berhasil memulangkan 5 nelayan Indonesia dari Pulau Pinang. 

Lima nelayan ABK (anak buah kapal) tersebut yaitu IA, RAH, M, AA, dan E. Mereka tertangkap pada 20 Juni 2016 lalu di perairan Malaysia dan sempat menjalani masa tahanan.  

Nelayan tersebut ditahan oleh Pihak Maritim Malaysia karena telah terbukti melakukan penangkapan ikan di perairan Malaysia. Ke-5 nelayan tersebut telah menjalani masa tahanan.

Sebelumnya, pada 26 Agustus 2016 lalu, KJRI Penang telah memulangkan 15 WNI nelayan ke Indonesia.

Sepanjang Januari hingga Agustus 2016, tercatat sebanyak 54 nelayan Indonesia asal Sumatera Utara yang telah dipulangkan menggunakan pesawat terbang dari Bandara Internasional Penang menuju Bandara Kualanamu, Medan.

Konsul Jenderal RI Penang, Taufiq Rodhy mengatakan bahwa pihaknya sebagai perwakilan RI dengan kategori citizen service selalu mengupayakan kehadiran pemerintah dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kepada WNI di luar negeri, khususnya di kawasan Utara Malaysia. 

"Untuk ini, KJRI Penang selalu mengupayakan koordinasi dengan pihak-pihak terkait baik di dalam negeri maupun di luar negeri," ujarnya dalam pernyataan pers, Kamis (15/9/2016), dikutip dari laman kemlu.go.id.

Koordinasi di dalam negeri dilakukan KJRI Penang dengan KKP RI. Sedangkan dengan pihak Malaysia, koordinasi dilakukan dengan Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM), lembaga yang berwenang menangkap dan menyidik para nelayan yang tertangkap sebelum diajukan ke pengadilan.

Disampaikan pula, sejalan dengan agenda Nawacita, pemulangan nelayan merupakan salah satu bentuk perlindungan dan pelayanan KJRI Penang kepada masyarakat Indonesia di wilayah Utara Malaysia. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Ahmad Sukmana

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES