Peristiwa Daerah

Aniaya Tetangga Sendiri, Rosul Divonis Tujuh Tahun Penjara

Selasa, 13 September 2016 - 18:34 | 58.11k
Mat Rosul, terdakwa kasus penganiayaan saat menajalani sidang vonia di Pengadilan Negeri Jakarta. (Foto : Putera Khafi/TIMESIndonesia)
Mat Rosul, terdakwa kasus penganiayaan saat menajalani sidang vonia di Pengadilan Negeri Jakarta. (Foto : Putera Khafi/TIMESIndonesia)

TIMESINDONESIA, PAMEKASAN – Mat Rosul bin Diamsu (34), warga Dusun Pasanggar Timur, Desa Pasanggar, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, pelaku penganiayaan terhadap Moh Nor Holis (47) dan anaknya Nuruddin (22), divonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pamekasan, Selasa (13/9/2016).

Terdakwa penganiayaan berat, Mat Rosul bin Diamsu, warga Dusun Pasanggar Timur, Desa Pasanggar, Kecamatan Pegantenan, divonis 7 tahun penjara saat sidang di Pengadilan Negeri Pamekasan, Selasa (13/9/2016).

Mat Rosul terbukti melakukan penganiayaan berat terhadap H Moh Nor Holis, yang tak lain masih tetangga terpidana.

Dalam pembacaan putusan yang disampaikan anggota majelis hakim Dony Hardiyanto, SH, MH, Mat Rosul divonis berdasarkan pasal 170 ayat 1 dan 2.

Terdakwa dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka. Selain itu, terdakwa juga melakukan tindakan kekerasan yang mengakibatkan luka berat.

"Hal yang memberatkan atas putusan ini, terdakwa tidak pernah minta maaf kepada korban dan keluarga korban," terang Dony Haryanto.

Setelah pembacaan vonis selesai disampaikan, Ketua Majelis Hakim, Mohammad Fadjarisma menanyakan langsung kepada terpidana, apakah menerima, menolak atau pikir-pikir.

Terpidana menjawab dengan meminta maaf kepada majelis hakim. Namun majelis hakim menegaskan bahwa terpidana hanya diberi tiga opsi yakni, menerima-menolak atau pikir-pikir.

"Saya masih mau pikir-pikir pak hakim," jawab Mat Rosul yang hadir tanpa didampingi pengacara.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Arif Yuli dalam menanggapi putusan majelis hakim, masih akan konsultasi dengan pimpinannya. Sebab terpidana sudah menyatakan pikir-pikir juga atas putusan hakim.

"Apakah kami mau banding atau menerima atas putusan, butuh waktu selama tujuh hari ke depan setelah ada keputusan dari pimpinan," ujar Arif Yuli.

Sebelumnya diberitakan, terpidana bersama sembilan orang mendatangi rumah korban, Moh Nor Holis pada tanggal 10 Maret 2016 lalu dengan mengendarai lima motor berboncengan.

Mereka melakukan penganiayaan bersama-sama menggunakan senjata tajam terhadap Nor Holis dan anaknya Nuruddin.

Nor Holis mengalami sembilan luka bacok dan seminggu menjalani perawatan di Puskesmas Pegantenan. Kasus ini ditangani Polsek Pegantenan.

Namun, hanya satu tersangka yang diajukan ke persidangan. Sedangkan sembilan orang lainnya lolos dari proses hukum.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES