Peristiwa Nasional

Sopir Mobil Tangki Positif Gunakan Sabu

Jumat, 09 September 2016 - 15:29 | 48.91k
tersangka M Anik saat di keler di Mapolres Sidoarjo. (Foto: Mulya/TIMESindonesia)
tersangka M Anik saat di keler di Mapolres Sidoarjo. (Foto: Mulya/TIMESindonesia)

TIMESINDONESIA, SIDOARJO – Muhammad Anik (30), supir truk Pertamina L 8431 UN, warga Sedan Rembang, Jawa Tengah, yang truknya terbakar di Tol Sidoarjo-Porong KM 32.800, dalam kecelakaan yang menewaskan Nur Lutfiyanto, pengemudi Toyota Avanza L 1262 WF asal Manyar Gresik, ternyata positif menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.

"Kami lakukan chekup kesehatan secara intensif, termasuk tes urine, ternyata tersangka M Anik, positif mengkonsumsi barang yang mengandung zat methapethamine dan ampithamine. Dan kami duga kuat, tersangka mengkonsumsi narkoba jenis," terang Kasat Lantas Polres Sidoarjo AKP Bayu Prasetyo, Jumat (9/9/2016).

BACA JUGA: Sopir Tangki BBM yang Terbakar di Jalan Tol Menyerahkan Diri

Lebih jauh, Bayu memaparkan jika didepan penyidik, tersangka mengakui jika pernah mengkonsumsi narkoba jenis sabu pada dua pekan lalu.

Tetapi hingga saat ini penyidik masih mendalami, apa benar dua pekan yang lalu atau masih dalam 24 jam sebelum kejadian pelaku menggunakan barang haram tersebut.

"Penyidik masih mendalami terkait yang bersangkutan kapan menggunakan sabu itu," paparnya.

BACA JUGA: Sebelum Terbakar, Truk BBM Tabrak Tiang Fly Over

Mantan Kasatlantas Polres Nganjuk ini menambahkan jika pada saat kejadian yang bersangkutan (M Anik red) masih berada di lokasi kejadian dan syok saat melihat sopir Avanza terbakar di dalam mobil.

 “Tersangka mengaku mengantuk saat mengemudikan truknya hingga menabrak pembatas dibawah persis fly over Karang Tanjung Kecamatan Candi dan oleng akhirnya menabrak pembatas jalan yang kemudian ditabrak mobil minibus dari arah belakang yang akhirnya membakar dua mobil tersebut dan mengakibatkan sopir minibus tewas terpanggang,” Imbuhnya.

Dalam kasus ini, tegas Bayu, tersangka dianggap melanggar pasal 310 ayat 4 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan seseorang meninggal dunia dan pasal 112 tentang mengkonsumsi sabu-sabu. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES