FITRA: UU Tax Amnesty Terbukti Merugikan Pelaku UMKM
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) menilai bahwa implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty telah terbukti merugikan pelaku usaha kecil menengah (UMKM).
Hal itu dijelaskan Manajer Bidang Advokasi dan Investigasi Fitra, Apung Widadi, saat memberikan keterangan pers di gedung Pusat Dakwah PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2016).
Menurutnya, sejak disahkan, Tax Amnesty menimbulkan ketidakadilan karena beban pengampunan pajak malah menjerat masyarakat kecil.
Sementara, arah pengampunan pajak yang tadinya menargetkan konglomerat sudah bergeser ke pelaku UKM.
Menurutnya, dampaknya akan semakin melebar sehingga fungsi utama pajak sebagai sebagai alat distribusi kesejahteraan telah gagal.
"UU Tax Amnesty ini merugikan masyarakat kecil. Tajam ke bawah, namun tumpul ke atas," tegas Apung.
Buktinya jelas Apung, sampai sekarang UU Tax Amnesty tidak bisa menjerat konglomerat yang tidak mau membayar pajak.
Ketidakadilan tambah Apung, yang timbul dari UU Pengampunan Pajak disebabkan karena pelaku UKM dibebankan dengan syarat pengampunan yang sama dengan pelaku usaha skala besar.
Beban tersebut jelas akan mematikan bisnis pelaku UKM yang umumnya tidak bisa menghindar dari kewajiban membayar pajak.
"Tentunya ini sangat tidak adil kepada masyarakat kecil dan berpotensi menimbulkan kesenjangan," terangnya.
Sementara itu, Ketua Forum Komunikasi UMKM Indonesia, Arwan Simanjuntak, mengatakan bahwa penyamaan tarif dari sanksi denda pengampunan pajak sangat memberatkan pelaku UKM.
Pasca-UU Pengampunan Pajak disahkan, kata Arwan, banyak pelaku UKM yang tidak bisa mempertahankan usahanya karena harus membayar denda. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Yatimul Ainun |
Publisher | : Ahmad Sukmana |