Peristiwa Nasional

KPK Eksekusi Harta Fuad Amin Rp 222 Miliar Masuk Kas Negara

Rabu, 31 Agustus 2016 - 18:57 | 34.52k
Gedung KPK (Foto:liputan6)
Gedung KPK (Foto:liputan6)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akhirnya mengeksekusi uang hasil korupsi Mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin ke negara senilai Rp 222 miliar.

Menurut Kabag pemberitaan dan publikasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Rabu (31/8/2016), pada 30 Agustus berdasarkan putusan MA tertanggal 29 Juni terkait putusan Fuad Amin.

Jaksa KPK jelasnya telah menyerahkan uang perampasan ke kas negara senilai Rp 222 miliar atau tepatnya 222.004.823.961.73. 

"Dan itu telah diserahkan ke kas negara kemarin," aku Priharsa Nugraha.

KPK sendiri telah mengeksekusi Fuad Amin Imron ke Lapas Sukamiskin, Bandung, pada Jumat, 29 Juli 2016. 

Mantan Bupati Bangkalan itu dieksekusi setelah KPK menerima petikan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA).

Fuad dihukum pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp 5 miliar subsider satu tahun kurungan di tingkat kasasi.

Fuad Amin juga dikenai pidana tambahan yaitu pencabutan hak memilih dan dipilih dalam pemilihan yang diselenggarakan berdasarkan peraturan yang diselenggarakan selama lima tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani pidana penjara.

Diketahui, Fuad dihukum pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp 5 miliar subsider satu tahun kurungan di tingkat kasasi. 

Dia juga dikenai pidana tambahan yaitu pencabutan hak memilih dan dipilih dalam pemilihan yang diselenggarakan berdasarkan peraturan yang diselenggarakan selama lima tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani pidana penjara. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Ahmad Sukmana

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES