Peristiwa Daerah

Buron Dua Tahun, Blandong Kayu Berhasil Diringkus

Selasa, 30 Agustus 2016 - 15:29 | 51.05k
Tersangka ilegal loging (WT) digiring anggota Reserse di Mapolres Tuban, Selasa (30/8/2016). (Foto : Safuwan/TIMESIndonesia)
Tersangka ilegal loging (WT) digiring anggota Reserse di Mapolres Tuban, Selasa (30/8/2016). (Foto : Safuwan/TIMESIndonesia)

TIMESINDONESIA, LAMONGAN – “Keenam pelaku itu dua orang lainnya berhasil kabur, sementara empat orang lainnya berhasil diamankan dengan barang bukti satu batang kayu jati, ukuran panjang 400 cm, diameter 120 cm," ungkap Kasubag Humas, Polres Tuban, AKP Elis Suhendayati, saat menggelar konfrensi press, Selasa (30/08/2016) siang.

Satu orang tersangka yang berhasil diringkus adalah WT (42) tahun, warga asal Desa Gesikan, Kecamatan Grabakan, Tuban. Tersangka diringkus setelah dua tahun menjadi buronan polisi.

"Tersangka WT, hanya bertugas sebagai intelijen atau mengawasi sekitar hutan, apabila melihat polisi hutan (Polhut), WT harus cepat melopor ke teman-temannya kemudian kabur," urainya.

Menurut dia, dilokasi penebangan yang dilakukan para tersangka itu juga terdapat satu unit truk Nopol S 8659 B yang rencananya akan digunakan untuk mengangkut kayu curian. 

Lebih lanjut, Elis menjelaskan, dua pelaku yang sudah dikantongi identitasnya oleh polisi, baru berhasil ditangkap setelah menadi DPO (daftar pencarian orang, red).

Seorang palaku bernama HTN ditangkap pada 28 April 2016. Sementara tersangka WT, ditangkap di lapangan Kecamatan Grabakan, Tuban, pada 26 Agustus 2016.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya WT dijerat Pasal 83 ayat (1) Jopasal 12 huruf D undang undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan pemberantasan perusakan Hutan dengan ancaman pidana penjara lima tahun penjara,” urai Elis.

Sementara, barang bukti pencurian kayu jati yang berlangsung di kawasan hutan petak 22c KRPH Gesikan, KPH Tuban, itu kini diamankan di KPH Tuban, termasuk satu unit Truk. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ardiyanto
Publisher : Ahmad Sukmana

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES