Peristiwa Daerah

Mengaku Bisa Geser Antrian CJH, Guru Madrasah Ditangkap Polisi

Selasa, 30 Agustus 2016 - 15:46 | 44.43k
Ilustrasi antrean CJH (Foto: seputarriau)
Ilustrasi antrean CJH (Foto: seputarriau)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Seorang pria yang tercatat sebagai guru Madrasah Ibtidaiyah (MI) berinisial AS (32), berhasil diamankan aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Dau, Kabupaten Malang, atas dugaan melakukan penipuan calon jemaah haji (CJH).

Pelaku yang diketahui warga Desa Kemantren, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang ini, mengaku sebagai pegawai Kementerian Agama (Kemenag) di Kantor KUA. 

Kapolsek Dau, Kompol H Supari SPd mengatakan, dalam aksinya, pelaku memperdayai korban dengan mengaku dapat menggeser antrian CJH agar bisa berangkat lebih cepat, hingga 2017. Syaratnya, memberi sejumlah uang pada pelaku untuk melancarkan tujuan.

Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan SP, warga Desa Tegalweru, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang yang mulai curiga atas aksi pelaku. Warga yang menjadi korban ini melapor ke Mapolsek Dau.

"Seseorang melapor ke Polsek bahwa ada petugas dari Kemenag yang mengaku bisa memajukan kuota haji," kata Supari, Selasa (30/8/2016) di Mapolsek Dau.

Pelaku mendatangi rumah korban dan mengaku sebagai pegawai KUA Kecamatan Dau. Setelah diselidiki dan dikonfirmasi ke kantor yang dimaksud, pengakuan tersebut palsu. 

Pelaku bukan pegawai KUA Kecamatan Dau. Pelaku tercatat sebagai guru MI di Malang dan mengaku sedang menempuh studi program Doktor (S-3) di salah satu perguruan tinggi swasta.

Pengakuan pelaku, ia melakukan aksi penipuan tidak belajar dari orang lain dan tujuannya untuk membiayai kebutuhan hidup dan hutang.

"Saya tidak belajar dari siapa - siapa. Ini untuk keperluan sehari-sehari dan terjepit utang," ujar AS.

Hingga kini, tercatat enam orang korban dari aksi pelaku. Nominal untuk 'pelicin' yang diminta pelaku dari korban berbeda -beda. Jumlahnya bervariasi antara Rp 3 juta hingga Rp 7 juta.

"Total kerugian sementara mencapai Rp 30 juta. Kami akan kembangkan dari mereka yang merasa jadi korban untuk Kami mintai keterangan," ujarnya.

Aparat kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain buku tabungan Bank Mandiri, kartu identitas palsu atas nama pelaku sebagai pegawai Kemenag Kabupaten Malang, sepasang baju dinas atas nama korban, dan flashdisk.

Polisi juga mengamankan surat tugas layanan dan pemberitahuan haji, buku kuitansi dan buku nikah atas nama S, salah satu korban; SK pendaftaran haji atas nama Sri Lestari, enam lembar KTP korban, dan 4 lembar Kartu Keluarga milik para korban.

Atas tindakannya, pelaku disangkakan dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan. Ancaman hukumannya, maksimal 7 tahun penjara. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Ahmad Sukmana

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES