DPC PAN Lamongan Tolak Keputusan DPW PAN Jatim
TIMESINDONESIA, LAMONGAN – 20 Dewan Pimpinan Cabang Partai Amanat Nasional (DPC PAN) Kabupaten Lamongan menolak keputusan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jawa timur yang menetapkan Amar Saifudin sebagai Ketua DPD PAN Lamongan.
"20 PAC ini menolak keputusan DPW yang menetapkan Ketua DPD dan dewan pembina partai karena proses catat hukum," kata Koordinator Forum Penyelamat Partai, Harsono, Selasa (30/8/2016).
BACA JUGA: Musda ke-IV PAN Lamongan Deadlock
Penolakan tersebut karena 20 PAC menilai keputusan DPW, cacat hukum. "Mekanisme seharusnya ketua plt terlebih dahulu setelah baru ketua definitif," sambung pria yang juga Ketua PAC Pucuk ini.
BACA JUGA: Amar Saifudin Nahkodai PAN Lamongan
Harsono menjelaskan, bahwa DPW PAN Jawa Timur telah salah menerapkan aturan partai hasil rakernas 1 nomor 2 tahun 2015 pasal 19 ayat 2, 3 dan 4, tentang permusyawaratan. Hal ini menimbulkan matinya proses demokrasi di DPW PAN Jawa Timur dan telah merampas hak pilih peserta Musda.
Menurutnya, DPW PAN Jawa Timur semestinya hanya sebagai legal formal calon formatur.
"Bukan sebagai screening calon karena yang diajukan sudah memenuhi persyaratan pencalonan yang ditetapkan diperaturan partai hasil rakernas 1 nomor 2 tahun 2015 pasal 16 tentang persyaratan calon formatur," urainya.
Ia menyebut, DPW PAN telah melakukan kesalahan besar dengan tidak menjalankan proses verifikasi yang benar dalam menetapkan bakal calon formatur serta tidak membentuk tim verifikasi sebagaimana diatur dalam peraturan partai pasal 18 hasil rakernas 1 nomor 2 tahun 2015.
"DPW PAN Jawa Timur telah melanggar peraturan partai hasil rakernas 1 nomor 2 tahun 2015 BAB II pasal 2 tentang landasan musyawarah," sambung Harsono.
Ia menilai, DPW PAN Jawa Timur dalam melaksanakan Musda ke-IV di Gedung Pemuda dan Olahraga jauh dari etika politik dan moralitas agama.
"Jauh dari sikap jujur dan adil, tidak demokratis dan tidak transparan dengan memaksakan kehendak hanya merekomendasikan 4 nama formatur, sehingga tanpa ada pemilihan, hal ini sama dengan merampas hak-hak cabang dan ranting, sehingga menimbulkan perselisihan antar kader," keluhnya.
Harsono menambahkan, bahwa DPW PAN Jawa Timur telah melecehkan DPP PAN dengan tidak mengindahkan instruksi DPP PAN. "Untuk itu kami mohon DPP PAN untuk menyelesaikan perselisihan ini sesuai dengan hasil rakernas 1 nomor 2 tahun 2015 BAB I pasal 1 ayat 6," pungkasnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Ahmad Sukmana |