Kejari Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Pipanisasi PDAM Sidoarjo
TIMESINDONESIA, SIDOARJO – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, akhirnya menambah satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pipanisasi 10.000 unit Sambungan Rumah (SR) senilai Rp 8,9 miliar di PDAM Delta Tirta, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Tersangka baru dalam korupsi yang merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp 2 miliar itu adalah Direktur CV Langgeng Jaya, Surabaya, Tjio Julius (47) yang merupakan pemenang tender proyek tersebut.
Penahan itu dilakukan setelah tersangka Tjio diperiksa hampir 8 jam oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarho yang dipimpin Ketua Tim Wido Utomo.
Tjio ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Lapas Kelas II Sidoarjo tepat setelah Adzan Sholat Magrib.
“Direktur PT LJ, yang merupakan rekanan pemenang tender pengadaan Pipanisasi itu ditahan karena tidak bisa mempertanggungjawabkan secara riil mengenai uang pembayaran dari pengadaan pipanisasi 10.000 SR senilai Rp.8,9 miliar itu,” terang Kasi Intel Kejari Sidoarjo, Andri Tri Wibowo Senin (29/08/2016) malam.
Lebih jauh, Andri memaparkan jika CV Langgeng Jaya diduga juga turut serta dalam dugaan persekongkolan dan permufakatan jahat sejak awal proses pelelangan dan pengadaan pipanisasi di tubuh Badan Usaha Milik Pemkab Sidoarjo itu.
"Ditetapkan Dirut PT LJ ini hasil perkembangan penyidikan tim kami, dan dari keterangan saksi serta alat alat bukti yang kami dapatkan membuktikan adanya peran serta tersangka TJ," pungkasnya.(*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Yatimul Ainun |
Publisher | : Sholihin Nur |