Peristiwa Daerah

Percepat Provinsi Madura, Panitia Nasional Ajukan PK ke MK

Minggu, 28 Agustus 2016 - 17:07 | 41.01k
Sejumlah tokoh Madura mendeklarasikan pembentukan Provinsi Madura di Bangkalan, Selasa (10/11/2015) (Foto: Putera Khafi/ TIMES Indonesia)
Sejumlah tokoh Madura mendeklarasikan pembentukan Provinsi Madura di Bangkalan, Selasa (10/11/2015) (Foto: Putera Khafi/ TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Upaya percepatan pembentukan Provinsi Madura terus dilakukan. Seperti yang dilakukan oleh Panitia Nasional Persiapan Pembentukan Provinsi Madura yang akan mengajukan peninjauan kembali Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ke Mahkamah Konstitusi.

Ketua Panitia Nasional Persiapan Pembentukan Provinsi Madura, Achmad Zaini, dalam Rapat Koordinasi Panitia Nasional di Surabaya, Minggu (28/8/2016) menjelaskan, poin yang akan digugat adalah Pasal 34 ayat (2), yang intinya berisi persyaratan menjadi sebuah provinsi maka harus memiliki lima kabupaten/kota.

Baca Juga: Percepat Provinsi Madura, P4M Gunakan Isu Strategi Nasional

"Saat ini Madura masih empat kabupaten sehingga harus ada penambahan. Karena ingin percepatan maka dalam jangka pendek harus ada peninjauan kembali dan kami sepakat menggugatnya," ucap tokoh Madura tersebut.

Sebagai bentuk persiapan, pihaknya telah membentuk tim kajian yang berisikan materi-materi gugatan maupun hasil diskusi dari sejumlah elemen untuk memuluskan gugatan ke MK yang direncanakan dilayangkan September 2016.

"Sudah ada tim kajian dari Universitas Trunojoyo Madura dan semuanya sudah siap, tinggal menjalankan saja," katanya.

Sementara itu, hadir pada rakor tersebut Bupati Pamekasan Achmaf Syafii, Pelaksana Harian Bupati Sampang Fadhilah Budiono, Wakil Bupati Bangkalan Mondir A. Rofii, Asisten I Pemkab Sumenep, beberapa anggota DPRD dari empat kabupaten, beserta sejumlah tokoh masyarakat dan ulama Madura.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Khoirul Anwar
Publisher : Sholihin Nur
Sumber : Antara News

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES