Bersumpah Palsu di Pengadilan, Pria asal Kediri Dipolisikan
TIMESINDONESIA, KEDIRI – Seorang pria sebut saja dengan inisial A (50) dipolisikan gara-gara dituduh melakukan sumpah palsu. Ironisnya sumpah yang dilakukan di sebuah pengadilan agama itu diduga untuk memuluskan niat mengawini istri orang.
Sumpah palsu itu terjadi saat A menjadi saksi pada sebuah sidang perceraian terhadap sepasang suami istri. Pada sidang perceraian itu, A warga Kecamatan Banyakan itu menyatakan diri sebagai sepupu pihak perempuan dari pasangan suami istri yang sedang bersengketa itu.
Sidang pengadilan dimana dia memberikan kesaksiannya itu kemudian mempunyai kekuatan hukum tetap. Pasangan suami istri itu dinyatakan resmi putus hubungan tali pernikahan.
Hingga suatu waktu, pihak pria dari mantan pasangan suami istri itu melakukan penelusuran hubungan kekerabatan terhadap saksi. Warga Kota Kediri ini menemukan kejanggalan. A ternyata bukanlah sepupu mantan istrinya sehingga dia menganggap kesaksian tersebut palsu belaka.
Mantan suami juga menemukan kenyataan yang cukup membuat sesak di dada. Usai perceraian dilakukannya, A ternyata membangun rumah tangga dengan mantan istrinya.
Atas kesaksian di bawah sumpah yang dianggap palsu itu, mantan suami kemudian membawa kasus itu ke ranah hukum. Dia melaporkannya di Polres Kediri Kota dengan sangkaan sumpah palsu.
"Barang buktinya 13 lembar salinan putusan Akta Perceraian dari pengadilan," ujar Kepala Sub Bagian Humas Polres Kediri Kota Ajun Komisaris Anwar Iskandar, Minggu (28/8/2016).
Jika terbukti, hukuman 7 tahun penjara menanti bagi pelaku sumpah palsu sebagaimana diatur dalam pasal 242 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Ahmad Sukmana |