Pendidikan

Pemerintah Juga 'Sunat' Tunjangan Profesi Guru

Sabtu, 27 Agustus 2016 - 11:01 | 32.75k
Ilustrasi Tunjangan Profesi Guru (Foto: pondoknews)
Ilustrasi Tunjangan Profesi Guru (Foto: pondoknews)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Tak hanya menunda penyaluran sebagian Dana Alokasi Umum (DAU) untuk 169 daerah dengan total nilai Rp 19,4 triliun, pemerintah juga memutuskan untuk melakukan penghematan Dana Alokasi Khusus (DAK) termasuk di dalamnya Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Langkah tersebut diambil pemerintah untuk memelihara kredibilitas fiskal pemerintah. Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBNP Tahun Anggaran 2016 akan dihemat sebesar Rp 29,8 triliun - terdiri atas DAK Fisik Rp 6,0 triliun dan DAK non fisik terutama TPG Rp 23,4 triliun.

Khusus penghematan TPG, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengemukakan hal itu dilakukan karena penurunan jumlah guru bersertifikat yang berhak memperoleh TPG dari 1.300.758 menjadi 1.221.947 orang karena pensiun.

Selain itu, Menkeu mengklaim adanya sisa TPG tahun 2015 di rekening kas umum daerah sebesar Rp 19,6 triliun yang harus diperhitungkan dalam penyaluran TPG tahun 2016.

"Tambahan Penghasilan Guru (Tamsil) PNSD Rp 209,1 miliar karena adanya sisa dana Tamsil di kas daerah juga harus diperhitungkan dalam penyaluran dana Tamsil tahun 2016," tegasnya.

Tak hanya TPG, pemerintah juga melakukan penghematan penyaluran Dana Desa sebesar Rp 2,8 triliun karena adanya daerah yang diperkirakan tidak mampu memenuhi syarat penyaluran berupa Laporan Realisasi Penyaluran Dana Desa dari Kabupaten/Kota ke Desa tahap sebelumnya.

Penyaluran Dana Desa sendiri bakal dilakukan dua tahap yaitu tahap I sebanyak 60% setelah daerah menyampaikan beberapa syarat yang diperlukan, disusul 40% sisanya pada tahap II juga setelah daerah menyampaikan beberapa laporan tertentu. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Khoirul Anwar
Publisher : Dhian Mega
Sumber : Setkab

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES