DAU Ditunda, Ini tanggapan Bupati Bondowoso
TIMESINDONESIA, BONDOWOSO – Berdasarkan peraturan menteri keuangan no. 125 tahun 2016 sejumlah Provinsi, Kabupaten dan kota di Indonesia mengalami penundaan Dana Alokasi Umum (DAU).
Penundaan tersebut terutama di bulan-bulan terakhir yakni September, Oktober, Nopember dan Desember.
"Memang terjadi penundaan DAU sesuai dengan peraturan menkeu no. 125 tahun 2016. Terutama di bulan-bulan terakhir ini", ujar Bupati Bondowoso, H Amin Said Husni kepada TIMESIndonesia, Jumat (25/08/2016).
Menurut Amin, dalam peraturan tersebut disampaikan, penundaan terkait dengan pengendalian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) karena terjadi divisit akibat dari penerimaan negara yang tidak memenuhi target.
Selain itu, perihal penundaan tersebut, pihaknya akan melakukan evaluasi. Karena pada bulan Agustus ini sudah banyak proyek yang berjalan.
"Akan tetap kita evaluasi, karena pada bulan ini banyak pekerjaan yang sudah on going sehingga yang paling mungkin untuk dilakukan ialah efisiensi", katanya.
"Kami akan melakukan pengetatan, dengan cara mengirim surat kepada semua unit kerja di Kabupaten Bondowoso agar benar-benar melakukan penghematan", tambahnya.
Sementara mengenai hal-hal yang bisa ditunda, akan dilakukan penundaan terkait pembelanjaannya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Rochmat Shobirin |