Peristiwa Nasional

Dipindah ke Sukamiskin, OC Kaligis Tetap Ajukan PK

Kamis, 25 Agustus 2016 - 19:33 | 40.81k
Ilustrasi. OC Kaligis tetap ajukan peninjauan kembali. (Foto: Liputan6)
Ilustrasi. OC Kaligis tetap ajukan peninjauan kembali. (Foto: Liputan6)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Resmi ditahan di Laps Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pengacara sekaligus terpidana kasus suap Dana Bantuan Sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Otto Cornelis (OC) Kaligis tetap akan mengajukan peninjauan kembali (PK) putusan perkaranya.

"Kami tetap akan mengajukan PK, memori PK sedang dipersiapkan," kata penasihat hukum OC Kaligis, Humprey Djemat, di Jakarta, Kamis (25/8/2016).

Humprey mengatakan pengajuan PK ini dilakukan karena majelis hakim kasasi di MA yang diketuai Hakim Agung Artidjo Alkostar tidak memutuskan berdasarkan pertimbangan hukum yang benar tapi berdasarkan niat membalas dendam.

"Alasan (pengajuan PK) karena majelis hakim kasasi di MA tidak memutuskan berdasarkan pertimbangan hukum yang benar tapi berdasarkan niat membalas dendam dan menghukum seberat-beratnya OC Kaligis sebagaimana yang ia utarakan kepada salah satu mantan Plt (Pelaksana tugas) pimpinan KPK jauh sebelum berkasnya masuk MA," ungkap Humprey.

Mengenai pengajuan PK, OC Kaligis turut memberikan keterangan. Saat dipindahkan ke Lapas Sukamiskin, OC Kaligis menyatakan kekesalan terhadap putusan kasasi tersebut.

"(Saya) mau PK. (Memberikan) 5.000 dolar kena 10 tahun yang lain kena dua tahun, Syarifuddin empat tahun sama Artidjo, Artidjo pilih kasih. Sudah pasti mau PK, bisa tidak tanya Tripeni saya pernah kasih uang sama dia?" ujarnya.

Hari ini jaksa eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi OC Kaligis ke Lapas Sukamiskin karena sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap (in krahct) pada 10 Agustus 2016. Dalam putusan tersebut, OC Kaligis dihukum selama 10 tahun penjara ditambah Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Siska Febrina
Sumber : Antara News

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES