Peristiwa Nasional Bersama Tamu Allah 2016

Travel Pengirim Jemaah Haji via Filipina Dipastikan Ilegal

Kamis, 25 Agustus 2016 - 17:06 | 22.18k
Jemaah haji ilegal diberangkatkan melalui negara lain (Foto: bbc)
Jemaah haji ilegal diberangkatkan melalui negara lain (Foto: bbc)
FOKUS

Bersama Tamu Allah 2016

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Agama memastikan bahwa travel dan KBIH yang memberangkatkan 177 calon jemaah haji warga negara Indonesia menggunakan paspor Filipina tidak terdaftar alias ilegal.

Inspektur Jenderal Kemenag, M Jasin menegaskan jika travel nakal itu tak termasuk dalam 693 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan 269 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terdaftar di Kemenag.

"Kami terus melakukan identifikasi bahwa perusahaan-perusahaan tersebut tidak berizin, maka semuanya tidak bisa dikategorikan sebagai PPIU dan PIHK," tegasnya.

Oleh karena tidak berizin, maka pelanggaran yang dilakukan sudah masuk ranah hukum, baik pidana, perdata, maupun keimigrasian. Sementara Kemenag hanya berwenang menertibkan pelanggaran oleh PPIU dan PIHK yang berizin sesuai aturan berlaku.

"Jika penyelenggara itu berizin dan melanggar kami akan berikan sanksi tegas berupa pencabutan izin," Tambahnya.

Kemenag sendiri terus mengantisipasi terjadinya penipuan travel haji dan umrah. Kepada calon jemaah haji maupun umrah, M Jasin mengimbau agar selektif dalam memilih perusahaan travel penyelenggara haji atau umrah, serta tak mudah tergiur harga murah atau kecepatan waktu berangkat yang ditawarkan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Khoirul Anwar
Publisher : Dhian Mega
Sumber : Kemenag

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES