Peristiwa Daerah

Pembangunan Tambak Udang Vaname Dinilai Langgar Peraturan

Kamis, 25 Agustus 2016 - 14:36 | 275.06k
Lokasi yang akan dibangun tambak udang vaname yang dinilai melanggar peraturan. (Foto: Mahrus Sholih/TIMESIndonesia0
Lokasi yang akan dibangun tambak udang vaname yang dinilai melanggar peraturan. (Foto: Mahrus Sholih/TIMESIndonesia0

TIMESINDONESIA, JEMBERKetua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Mina Bahari, M Sholeh menilai, pembangunan tambak udang jenis vaname di pesisir Pantai Pancer, Desa Puger Kulon, Kecamatan Puger, Jember, Jawa Timur, melanggar undang-undang dan peraturan daerah (Perda) yang mengatur tentang kawasan tambak dan sempadan pantai.

“Secara ekologi wilayah pesisir selatan Jember merupakan kawasan penghalau gelombang, apabila dibangun area tambak maka fungsi itu akan hilang dan sangat berbahaya bagi lingkungan,” katanya kepada TIMESIndonesia, Kamis (25/8/2016) siang.

BACA JUGA: Perusahaan Udang Vaname Lirik Potensi Jember

Menurut dia, pembangunan tambak melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau Pulau Kecil Tahun 2012-2032, serta menabrak ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil.

“Untuk itu saya meminta Bupati Jember untuk mencabut izin pembangunan tambak itu, karena jelas melanggar Undang-undang dan Perda. Besok saya akan mengirim surat ke Bupati untuk mencabut izinnya,” ujar dia.

Sholeh mengatakan, dalam Pasal 42 Perda Nomor 6 Tahun 2012 disebutkan Kabupaten Jember tidak masuk dalam zona perikanan budidaya tambak sehingga di sepanjang pesisir pantai selatan Jember tak bisa digunakan sebagai kawasan tambak.

“Makanya pembangunan kawasan tambak itu harus segera dihentikan,” jelasnya.

Pelaksana Lapangan PT Pandawa Lima Sejahtera Bersama (PLSB), Mohamand Isyak Junaedi mengaku tak tahu mengenai peraturan itu. Dia bersikukuh akan tetap melanjutkan pembangunan tambak itu karena perusahaannya telah mengantongi izin dari Pemerintah Kabupaten Jember.

“Pembangunan ini tetap kami lanjutkan, karena izin prinsip dan izin lokasi telah ada,” ungkapnya, saat dihubungi lewat ponsel.

Junaedi mempersilahkan jika ada warga atau perwakilan warga yang merasa keberatan dengan pembangunan tambak tersebut. Bahkan, pihaknya siap menghadapi bila warga menggelar aksi demonstrasi.

“Karena memang dasarnya sudah ada. Kami juga telah mengantongi izin lingkungan. Bahkan lokasi pembangunan tambak juga telah disurvey oleh Pemkab Jember,” terangnya.

Meski begitu, Junaedi mengakui jika masih ada satu izin yang masih dalam tahap pengurusan. Yakni tentang izin mendirikan bangunan (IMB) yang lokasi pendiriannya berada di dalam kawasan tambak.

“Hanya IMB yang belum, sebab memang ada sedikit bangunan di kawasan tambak. Tapi persyaratannya sudah kami urus,” ujarnya.

Sebelumnya, PT PLSB akan membangun sekitar 21 kolam tambak dengan luas tanah sekitar 9,5 hektar di pinggir pesisir Pantai Pancer. Persisnya sebelah barat daya jalur lintas selatan Jember.

Pembangunan lokasi tambak ini telah dimulai pengerjaannya sejak 2 minggu lalu. Pihak pengembang mengklaim membangun lokasi usaha ini dengan konsep tambak modern. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES