Peristiwa Daerah

Kejaksaan Jember Tahan Dua Tersangka Korupsi Bansos

Kamis, 25 Agustus 2016 - 13:01 | 108.78k
Kantor Kejaksaan Jember (Foto:prosalinaradio)
Kantor Kejaksaan Jember (Foto:prosalinaradio)

TIMESINDONESIA, JEMBER – Kejaksaan Negeri Jember, Jawa Timur, menahan AIH dan RH dua tersangka kasus korupsi bantuan sosial (Bansos) kelompok pengajian, Kamis (25/8/2016) siang. Keduanya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Jember, sebagai tahanan titipan kejaksaan.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jember, Asih, SH, mengatakan, penahan ini dilakukan setelah tim penyidik melimpahkan berkas perkara tahap dua serta barang bukti ke jaksa penuntut umum. Berkas itu dinyatakan P 21 atau telah lengkap.

“Jaksa peneliti telah menyatakan lengkap dan berkas perkara telah dilimpahkan hari ini, tepatnya sekitar pukul 10.30 Wib tadi,” katanya, saat ditemui wartawan di kantornya.

Menurut dia, kejaksaan akan segera menyusun berkas tuntutan terhadap kedua tersangka untuk selanjutnya kasus ini segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jember.

“Kalau tidak halangan September ini sudah masuk ke persidangan,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejari Jember menetapkan AIH dan RH sebagai tersangka penyelewengan dana Bansos pada anggaran 2015 lalu. Bansos ini dikucurkan untuk kelompok pengajian di 31 Kecamatan di Jember.

AIH merupakan eks anggota DPRD Jember hasil pergantian antar waktu (PAW) periode 2009-2014. Sementara RH adalah wartawan senior di Jember.

Hingga saat ini, kejaksaan masih melakukan penyidikan terkait kasus tersebut. Kejaksaan juga telah mengantongi dua nama baru sebagai calon tersangka korupsi bansos.

“Untuk dua nama lagi (calon tersangka baru), kami masih melakukan penyidikan. Tim jaksa masih menghitung jumlah kerugian Negara,” tutur Asih.

Asih menambahkan, korupsi tersebut merugikan negara lebih dari Rp 1 miliar. Kejari Jember juga telah melakukan upaya penyelamatan keuangan negara melalui kelompok-kelompok tersebut sekitar Rp 450 juta. Dana itu merupakan pengembalian dari para tersangka dan kelompok pengajian yang menerima tidak utuh. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES