Penimbunan Rawa Tanpa Izin di Palembang Dihentikan
TIMESINDONESIA, PALEMBANG – Pemerintah Kota Palembang menyetop aktivitas penimbunan rawa oleh pengembang perumahan di Kawasan Bukit Lama Jalan Sutan Mansyur, setelah dipastikan tidak ada izin terkait penimbunan rawa tersebut.
Akibat penimbunan rawa tersebut, sejumlah wilayah pemukiman di kawasan sekitar mengalami banjir karena tidak ada serapan air dan drainase yang memadai.
Persoalan ini mengemuka setelah ada keluhan masyarakat terkait banjir bukan pada musim penghujan dikawasan tersebut, apalagi Menteri Lingkungan Hidup Siti Nurbaya ikut mengomentari hal ini tentang bahaya penimbunan rawa tanpa kajian lingkungan.
Menurut Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Palembang Thabrani, Kamis (25/8/2016), setelah dilakukan pengecekan ternyata penimbunan rawa seluas 1 hektar tersebut tidak memiliki izin dari KPPT. "Ini fatal dan harus distop penimbunannya", tagas Thabrani.
Saat ini tidak ada lagi aktivitas penimbunan yang dilakukan pengembang sampai persoalanan ini rampung dan harus memenuhi syarat. "Jika tidak memenuhi syarat ya tidak dilanjutkan", ujarnya. Namun terkait hal ini menjadi kewenangan PU Bina Marga dan PSDA Kota Palembang. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Ahmad Sukmana |