Soal Sertifikasi, Pemerintah Siapkan Formula Baru BPTHB
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pemerintah telah menyiapkan formulasi baru mengenai Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Formula ini akan dapat mempercepat proses sertifikasi atas tanah dan bangunan.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sofyan Djalil mengatakan, formula tersebut mengadopsi sistem BPHTB terutang. Artinya, BPHTB bisa dibayarkan kepada pemerintah daerah (Pemda) ketika tanah dan bangunan akan dijual.
Dijelaskan, mekanismenya tidak berbeda jauh seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Ketika sudah terjadi transaksi antar kedua pihak, PPN disetorkan kepada otoritas yang berwenang. “Tidak adan PPN kalau tidak ada penjualan,” ujar Sofyan Djalil, Rabu (24/8/2016) di Jakarta.
Dengan formulasi baru, pada sertifikat akan tercantum BPHTB terutang. BPHTB baru dibayarkan ketika pemilik tanah dan bangunan ingin menjualnya kembali.
“Nanti kalau mau mengambil sertifikat, BPHTB tanah ini di sertifikatnya tertulis terutang. Kalau dijual atau kalau akan digunakan untuk kepentingan komersial, baru dibayar BPHTB-nya," terang Sofyan.
Dia menyampaikan, langkah demikian ini akan mempercepat proses sertifikasi atas tanah dan bangunan.
Sementara, dengan formulasi yang lama dinilai akan memperumit masyarakat. Pada formula lama, harus membayar BPHTB dulu sebelum mengambil sertifikat. “Itu kan menjadi beban,” imbuhnya.
Pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk merumuskan kebijakan terkait formula baru tersebut. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Khoirul Anwar |
Publisher | : Ahmad Sukmana |