Peristiwa Daerah

Perampok Bercadar itu Ternyata Tetangga Sendiri

Senin, 22 Agustus 2016 - 17:51 | 51.42k
Ilustrasi: Perampokan bercadar di Kediri. (Foto: suarasurabaya)
Ilustrasi: Perampokan bercadar di Kediri. (Foto: suarasurabaya)

TIMESINDONESIA, KEDIRI – Komplotan perampok yang melakukan aksinya dengan menyekap pemilik rumah lalu membawa kabur perhiasan emas dan uang tunai Rp 25 juta di Desa Ringinsari, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri akhirnya dibekuk petugas. Salah satu pelaku merupakan tetangga korban.

Perampokan itu menimpa Sri Chotik Utami dan keluarganya pada Jumat 12 Agustus 2016, dini hari. Selain menyekap Sri Chotik, pelaku yang berjumlah 5 orang dan mengenakan cadar itu mengancam akan membunuh dan membakar rumah korban.

Polisi yang melakukan penyelidikan kasus tersebut, akhirnya berhasil menangkap beberapa pelakunya pada 20 Agustus 2016. Pengungkapan diawali dengan penangkapan Miftakhul Huda (44) pelaku yang juga tetangga korban.

Dari situ kemudian dikembangkan lalu berturut-turut penangkapan terhadap Zaelani (32) warga Ngetos Nganjuk, Wanari Sugiarto (32) warga Gondang Nganjuk. Polisi masih memburu dua pelaku yang masih kabur yairu Saefudin dan Totok.

"Petugas masih terus melakukan pengejaran pelaku lainnya," ujar Ajun Komisaris Bowo Wicaksono, Kepala sub Bagian Humas Polres Kediri, Senin (23/8/2016).

Dari penangkapan itu polisi mengamankan barang bukti berupa linggis, lakban, kain lap, serta tali rafia. Selain itu juga turut diamankan benda hasil pencurian berupa stnk mobil taruna dan kunci kontaknya, serta 4 karung krupuk mentah.

Saat itu komplotan perampok memang berupaya membawa kabur mobil taruna milik korban namun gagal karena alarm berbunyi. Sedangkan krupuk merupakan barang dagangan milik korban yang mempunyai usaha toko kelontong.

Sebelumnya, para perampok yang berjumlah 5 orang itu dalam aksinya membagi tugas. Tiga pelaku masuk ke rumah dan 2 lainnya berjaga di luaran. Tiga pelaku masuk rumah melalui pintu samping lalu melakukan penyekapan terhadap Sri Chotik Utami yang saat itu masih terjaga.

Para perampok mengobrak-abrik isi rumah. Seusai menemukan perhiasan dan uang serta barang dagangan toko, mereka kemudian kabur meninggalkan rumah dengan menumpang kendaraan. 

Kini ketiga pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Kediri. Mereka dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Ahmad Sukmana

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES