Berkas Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Belum Rampung
TIMESINDONESIA, BANGKALAN – Pemeriksaan terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa Setkab Bangkalan dengan tersangka Bagus Hariyanto terus berlanjut. Penyelesaian berkas kasus tersebut diperkirakan membutuhkan waktu satu bulan.
"Kami usahakan satu bulan lagi rampung, karena harus menyelesaikan kasus korupsi yang lain," jelas Kasi Pidsus Kejari Bangkalan, Nurul Hisyam, Sabtu (20/8/2016).
Menurutnya, jika berkas tersebut dalam waktu dekat tidak selesai pihaknya akan menambah masa penahanan tersangka. Untuk mempercepat penyempuraan berkas itu, Kejari berkordinasi dengan BPK.
"Kordinasi dengan BPK untuk meminta keterangan ahli biar cepat selesai," imbuhnya.
Hisyam menuturkan, pekan depan pemeriksaan dilakukan kepada beberapa saksi. Keterangan dari saksi bertujuan untuk membuktikan indikasi penyimpangan anggaran yang dilakukan tersangka.
"Kalau sudah sempurna atau P-21 langsung kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya," tandasnya.
Sebagai informasi, Bagus Hariyanto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana pengadaan barang dan jasa Setkab Bangkalan tahun 2014 senilai Rp 3,2 miliar. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Rochmat Shobirin |