Peristiwa Nasional

ICW: Remisi Koruptor, Langkah Mundur Pemberantasan Korupsi

Sabtu, 13 Agustus 2016 - 09:49 | 20.58k
Ilustrasi. Foto: Antikorupsi
Ilustrasi. Foto: Antikorupsi

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Maraknya wacana pemberian remisi untuk para koruptor dikritisi oleh Indonesian Corruption Watch (ICW). Lembaga pemantau korupsi itu menilai pemberian remisi bagi napi korupsi dan penghapusan syarat pengetatan oleh Menkum HAM adalah langkah mundur pemberantasan korupsi.

"Remisi tetap diberikan, tapi ada pengetatan syarat dan itu yang diatur dalam PP 99/2012. Revisi PP yang sedang dibahas sekarang ini menghapus sejumlah syarat pengetatan, antara lain penghapusan syarat status justice collaborator," kata Staf Divisi Hukum dan Monitoring ICW Lalola Easter sebagaimana dilansir detikcom.

Revisi PP 99/2012 kata Lalola, yang menyertakan penghapusan sejumlah syarat pengetatan, akan sangat disayangkan. Ini akan menjadi angin segar bagi para koruptor. "Kalau sampai disahkan, langkah ini sangat disayangkan dan bisa jadi kemunduran dalam pemberantasan korupsi dan akan menguntungkan koruptor," jelas Lalola.

Sebagaimana diketahui pemerintah berencana merevisi  PP 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi. Hal itu disampaikan oleh Menkum HAM Yasonna Laoly, menurutnya alasan napi koruptor juga berhak diberikan remisi karena sesuai UU No 12 tahun 1995, di mana setiap napi memiliki hak yang sama untuk mendapatkan remisi.

"Setiap napi yang memiliki hak bebas, hak remisi. Masing-masing sistem dalam pemasyarakatan adalah melakukan pembinaan, reintegrasi sosial, rehabilitasi, itu tujuannya. Jadi bukan prinsip Lex talionis-nya (mata ganti mata), itu tahun hamurabi sebelum masehi dipraktikkan. Berikutnya ini tidak berarti kita tidak membedakan koruptor dengan teroris, narapidana narkoba, tetap ada perbedaan, kita perbaiki prosedurnya,"jelas Yasonna. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES