TIMESINDONESIA, JAKARTA – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mengaku prhatin dan menolak kekerasan apapun terhadap guru selama mereka menjalankan profesinya, terutama dengan makin maraknya tenaga pendidik yang dianiaya baik secara fisik maupun hukum.
"Kami menolak kekerasan pada guru apapun bentuknya," ujar Plt Ketua Umum PGRI, Unifah Rosyidi dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (12/8/2016).
Unifah mengklaim jika pihaknya punya banyak data yang menunjukkan terjadi kriminalisasi, kekerasan, pelecehan, dan penghinaan profesi guru. "Ini sangat serius," imbuhnya.
Ia menegaskan jika para guru terus dikriminalisasi, maka pihaknya khawatir para guru akan runtuh moralnya dan tidak peduli lagi pada anak didik. "Kalau sampai ini terjadi maka akan menjadi kabar buruk bagi dunia pendidikan, karena sejatinya seorang guru berfungsi untuk mendidik rakyat," tambahnya.
Menurutnya, tindak kekerasan pada guru merupakan bentuk pelecehan dan penghinaan martabat guru. Untuk itu ia meminta masyarakat lebih percaya bahwa guru akan mendidik anak muridnya dengan penuh kasih sayang.
Ia mengakui oknum orang tua murid yang melakukan kriminalisasi terhadap guru, sering berlindung di balik UU Perlindungan Anak yang belum tentu tepat konteksnya, terutama dengan tantangan guru menanamkan karakter pada siswa.
"Orang tua jika mengalami masalah dengan guru sebaiknya mengutamakan asas musyawarah untuk mufakat," tandasnya sembari mendesak pemerintah pusat maupun daerah untuk membuat regulasi perlindungan profesi guru. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Khoirul Anwar |
Publisher | : Dhian Mega |
Sumber | : Antara News |