Peristiwa Nasional Bersama Tamu Allah 2016

Bawa Jimat Rajah, Jemaah Pamekasan Ditahan Imigrasi Madinah

Jumat, 12 Agustus 2016 - 10:11 | 61.76k
Sejumlah obat tradisional dan jimat rajah yang dibawa Ahmad Malik Tarsawi (Foto: kemenag)
Sejumlah obat tradisional dan jimat rajah yang dibawa Ahmad Malik Tarsawi (Foto: kemenag)
FOKUS

Bersama Tamu Allah 2016

TIMESINDONESIA, ARAB SAUDI – Seorang jemaah haji asal Indonesia terpaksa berususan dengan pihak imigrasi Arab Saudi. Jemaah bernama Ahmad Malik Tarsawi asal Pamekasan, Madura itu bahkan ditahan di Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah karena membawa obat-obatan ilegal.

Pemeriksaan dilakukan setelah dalam koper Malik ditemukan sejumlah obat tradisional dan jimat rajah yang dikemas rapi dalam kemasan tertutup. Ia kemudian diinterogasi pihak Bandara AMAA Madinah bagian Haiah Mukafaah lil Mukhadhiraat (BNN) yang menyebut barang bawaannya termasuk kategori narkoba dan Malik harus menjalani tes urine.

Namun Kepala Daker Airport Jeddah-Madinah, Nurul Badruttamam yang mendampingi Malik menegaskan bahwa barang itu bukan narkoba, melainkan jamu tradisional dari sarang tawon yang dikeringkan. Sementara Malik sendiri mengaku jamu tersebut titipan dari seseorang yang belum diketahui identitasnya.

Soal 'jimat rajah', Malik mengaku itu adalah pemberian seseorang dari daerah asalnya di Pamekasan. Tujuannya sebagai perlindungan dari bala, musibah dan lain sebagainya. Petugas PPIH  pun dipaksa menjelaskan kepada pihak BNN Bandara AMAA Madinah bahwa hal tersebut lazim ditemui sebagai sebuah tradisi di kampung halaman Malik.

Meski sempat ditahan, Nurul Badruttamam menjamin jika Malik akan segera dibebaskan. "Alhamdulillah sudah teratasi masalah ini dengan baik. Akan tetapi mereka harus mengikuti prosedur/SOP untuk membebaskan jemaah tersebut," terangnya.

Atas insiden ini, Malik dikenakan denda sebesar 607 riyal oleh Bea Cukai Bandara Madinah sebelum dialihkan ke Kantor Pusat BNN Madinah Wilayah Al-Hizam (Kota Madinah).

"Denda sudah dibayar oleh yang bersangkutan dan insya Allah besok dia bisa keluar dari Idarah Haiah Mukafaah lil Mukhadhiraat.  Jimat rajah dan sarang tawon yang dikeringkan disita sebagai barang bukti. Adapun obat-obatan lainnya dikembalikan," imbuhnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Khoirul Anwar
Publisher : Dhian Mega
Sumber : Kemenag

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES