Peristiwa Nasional

Mantan Wali Kota Probolinggo Akhirnya Ditahan

Jumat, 12 Agustus 2016 - 01:23 | 374.67k
Mantan Walikota Probolinggo HM Buchori di mobil tahanan. (foto: Istimewa)
Mantan Walikota Probolinggo HM Buchori di mobil tahanan. (foto: Istimewa)

TIMESINDONESIA, PROBOLINGGOMantan Wali Kota Probolinggo dua periode, HM. Buchori, akhirnya ditahan penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Probolinggo, Kamis (11/8/2016) malam karena diduga terjerat korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan tahun 2009. Ia ditahan di rumah tahanan kelas 1 Surabaya di Medaeng, Kabupaten Sidoarjo.

"Setelah diperiksa, tersangka langsung ditahan untuk dua puluh hari pertama di Rutan Medaeng," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum pada Kejaksaa Tinggi Jatim, Romy Arizyanto, Kamis malam.

Suami dari Walikota Probolinggo, Rukmini, itu ditahan setelah penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum. Pelimpahan ini dilakukan di kantor Kejati Jatim.

HM Buchori keluar dari ruangan penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejati Jatim sekira pukul 23.45 WIB. Saat keluar, yang bersangkutan langsung mengenakan rompi tahanan dan langsung digelandang naik ke mobil tahanan yang sudah diparkir di depan kantor Kejati Jatim.

Kepada wartawan, Buchori enggan berkomentar perihal kasus korupsi yang melilitnya. Ia menyerahkan kepada penasihat hukum (PH) yang telah ditunjuk. "Tanya lawyer saja," ujarnya singkat.

DAK Pendidikan 2009 sendiri, tercatat sebesar Rp 15,9 Miliar dan diberikan pada 70 Sekokah Dasar (SD). Dana sharing antara Kementerian Pendidikan Nasional (sekarang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) itu, digunakan untuk dua keperluan.

Yakni pengadaan mebeler sebesar Rp 1,8 Miliar bagi 70 sekokah dasar se-Kota Probolinggo, dan pengadaan bangunan sebesar Rp 13,2 Miliar. Penggunaan dana itu, diyakini sarat penyelewengan.

Kasus ini, telah menyeret banyak pihak. Selain Buchori, Suhadak dan Sugeng Wijaya, mereka yang tersangkut adalah Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Maksum Subani, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang juga Kabid Pendidikan Dasar tahun 2009 Masdar, Konsultan Hari Purwanto dan Didik Supriyanto.

Kemudian ada nama Ahmad Napon Wibowo selaku penyedia mebel. Lima nama yang disebut terakhir, telah dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) Probolinggo. Ada juga nama Rudiono, penyedia mebel lainnya. Rudiono kini berstatus sebagai DPO Kejagung.

Buchori sendiri, terlibat karena diyakini menerima pungutan sebesar 5 persen dari uang DAK yang diterima masing-masing SD. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Khoirul Anwar
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES