Peristiwa Daerah

Nyambi Jual Pil Koplo, Penjual Bakso Ditangkap

Rabu, 10 Agustus 2016 - 05:48 | 44.43k
Dua tersangka penjual pil Trex dan Dextro (foto: Iqbal/TIMESIndonesia)
Dua tersangka penjual pil Trex dan Dextro (foto: Iqbal/TIMESIndonesia)

TIMESINDONESIA, PROBOLINGGO – SA (32) kini mendekam di sel tahanan Polresta Probolinggo. Warga Jl Ikan Tengiri, Kelurahan/Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo yang sehari-hari berjualan bakso itu, ditangkap karena nyambi jualan pil Dextro dan Trihexipenidyl.

Ia ditangkap polisi di jalan Sukarno Hatta, Gang SMPN 10, Kelurahan Tisnonegaran, Kecamatan Kanigaran Kota Probolinggo, Jumat (29/7) silam pukul 19.30 WIB. SA ditangkap saat bertransaksi dengan petugas yang menyamar sebagai pembeli. 

Dari tangan SA, polisi menyita barang bukti berupa 50 butir pil Trihexipenidyl dan 170 butir pil Dextro. Pil yang dikenal dengan sebutan pil koplo itu, dijual umum. Rata-rata, pelanggannya adalah para anak buah kapal (ABK).

SA mengaku mendapat barang haram tersebut dari seseorang berinisial “A”, asal Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo. Selembar pil Trihexipenidyl isi 10 butir, dijual seharga Rp.25.000. Dalam sebulan, SA mengaku mendapat laba Rp 300 ribu.

Kaur Bin Ops (KBO) Reskoba Polresta Probolinggo Ipda Djarwo mengatakan, SA dan para pelanggannya punya kode khusus. "Kalau pembeli bilang bakso mbledos, berarti mau beli pil. Ya tidak dikasih bakso," katanya saat pers rilis, Selasa sore.

SA kini dijerat dengan pasal 196 ayat 1 (1) dan pasal 197 ayat (1) Undang-Undang nomor 36/2009 tentang Kesehatan. Dengan dua pasal itu, SA terancam pidana penjara antara 10 sampai 15 tahun, dan denda antara RP 1 sampai Rp 1,5 Miliar.

Selain SA, polisi juga menangkap ME (40), buruh pengangkut pasir, asal Dusun Sak-Sak, Desa Sepoh Gembol, Kecamatan Wonomerto Kabupaten Probolinggo. Ia ditangkap di rumahnya, awal Agustus lalu.

Dari tangannya, polisi menyita barang bukti berupa 15.800 butir pil Dextro, 4.200 butir pil Trihexipenidyl, dan uang tunai hasil penjulan pil sebasar Rp.596.000.

Tersangka ME mengaku mendapatkan pil dari seseorang berinisial “P” warga Jember. Pil Dextro dan Trihexipenidyl perbox isi 100 butir, dijual kepada pembeli seharga Rp.150.000. Pembelinya rata-rata merupakan muda-mudi. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Ahmad Sukmana

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES