Peristiwa Daerah

Honorer Jombang Ancam Kepung Rumah Dinas Bupati

Jumat, 05 Agustus 2016 - 20:19 | 82.96k
Ipung Kurniawan, koordinator Forum Honorer Kategori 2 Indonesia (FHK2I) Jombang (Foto: Mardiansyah Triraharjo/ TIMES Indonesia)
Ipung Kurniawan, koordinator Forum Honorer Kategori 2 Indonesia (FHK2I) Jombang (Foto: Mardiansyah Triraharjo/ TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JOMBANG – Kebijakan berat sebelah Pemkab Jombang menaikkan gaji hanya kepada pegawai honorer yang diangkat melalui Surat Keputusan (SK) bupati, menuai kontroversi dari sejumlah kalangan.

Ipung Kurniawan, koordinator Forum Honorer Kategori 2 Indonesia (FHK2I) Jombang, menilai Pemkab telah melakukan pembohongan publik.

“Saat audiensi bersama DPRD beberapa bulan lalu, Bupati mengaku akan menaikkan gaji semua honorer. Tapi yang terjadi sekarang, kenaikan gaji hanya berlaku untuk honorer tertentu. Kalau bukan pembohongan publik, lalu apa namanya?” kata Ipung lewat rilis yang diterima TIMESIndonesia, Jumat (5/8/2016).

Menurut Ipung, kenaikan gaji yang hanya berlaku untuk honorer tertentu berpotensi memunculkan kecemburuan sosial.

“Terutama bagi mereka yang satu kantor, rentan terjadi iklim kerja yang tidak sehat. Sama-sama pegawai honorer tapi nominal gaji tidak sama,” terangnya.

Belum lagi dengan honorer yang sudah masuk data kategori dua, namun hanya diangkat melalui SK kepala dinas, kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT), atau kepala sekolah.

“Apa tidak kasihan dengan mereka yang sudah kategori dua,” keluhnya.

Ipung menegaskan, FHK2I sudah mengirim surat permintaan audiensi kepada Bupati Jombang.

“Tidak pernah digubris, baik saat Rakorda I maupun Rakorda II bupati tidak mau hadir menemui honorer,” tambahnya.

Jika sampai satu minggu kedepan surat permintaan audiensi masih tidak direspons, Ipung menegaskan seluruh honorer kategori 2 di Kabupaten Jombang siap turun jalan menggelar aksi unjuk rasa.

“Kami akan datangi rumah dinas bupati, kalau perlu juga ke rumah pribadi di Kecamatan Gudo,” tegasnya.

Seperti diketahui, gaji bagi pegawai honorer yang semula mengacu Keputusan Bupati tahun 2008, diubah dengan mengacu ketentuan baru yaitu Keputusan Bupati nomor 100 tahun 2016.

Rinciannya, honorer kualifikasi pendidikan SD hingga SMP menerima gaji sebesar Rp 800 ribu. Honorer kualifikasi pendidikan SMA sampai Diploma III menerima Rp 1 juta, Sarjana Strata 1 hingga Diploma IV terima Rp 1,2 juta, dan honorer lulusan S2 menerima Rp 1,5 juta.

Kenaikan gaji itu hanya untuk honorer yang diangkat melalui SK Bupati. Sementara untuk pegawai honorer yang diangkat melalui SK Kepala Dinas, kenaikan gaji disesuaikan dengan kemampuan instansi masing-masing. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES