Jelang Vonis Guru Cubit Murid, Puluhan Guru Berdoa Bersama
TIMESINDONESIA, SIDOARJO – Puluhan guru menggelar doa bersama sebelum sidang vonis terhadap Samhudi, guru SMP Raden Rahmad di Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo, yang menjadi terdakwa karena mencubit muridnya, di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Kamis (4/8/2016) siang.
Pantauan TIMESIndonesia, suasana ruang sidang Delta Kartika PN Sidoarjo dipenuhi para pengajar yang ingin melihat dan mendengarkan langsung vonis terhadap terdakwa Samhudi.
BACA JUGA: Guru Pencubit Siswa Dituntut 6 Bulan Penjara
Sebelum Hakim memasuki ruang sidang, puluhan guru menggelar doa bersama dengan tujuan agar terdakwa Samhudi divonis bebas oleh Hakim.
"Semoga saya divonis bebas oleh Hakim, doanya ya rekan rekan wartawan semua," ujar Samhudi.
Hingga berita ini di tulis, Sidang vonis terhadap terdakwa Samhudi belum dimulai karena masih menunggu Majelis Hakim.
Sebagai informasi, Samsudi (46) dituntut penjara enam bulan dengan masa percobaan satu tahun, dalam sidang pembacaan tuntutan pada 14 Juli lalu. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Samhudi yang juga Wakil Kepala Sekolah SMP Raden Rahmat Balongbendo, juga diminta membayar denda Rp 500 ribu subsider dua bulan penjara.(*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Ahmad Sukmana |