Peristiwa Daerah

Sidang Perdana Ijazah Palsu, M Rifai Salah Sebutkan Arti S1

Rabu, 03 Agustus 2016 - 12:29 | 98.23k
M Rifai saat mengikuti sidang perdana pembacaan dakwaan JPU di Pengadilan Negeri Sidoarjo,  Rabu (3/8/2016). (Foto: Mulya Andika/ TIMES Indonesia)
M Rifai saat mengikuti sidang perdana pembacaan dakwaan JPU di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Rabu (3/8/2016). (Foto: Mulya Andika/ TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, SIDOARJO – Sidang perdana kasus ijazah palsu dengan terdakwa wakil ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo, M Rifai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Rabu (3/8/2016). Sidang pembacaan dakwaan  oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu dipimpin Hakim Ketua I Gde Bagus Komang Wiajaya Adhi.

Dalam sidang tersebut I Gde Bagus langsung menanyai tentang biodata Rifai. Wakil Ketua DPRD Sidoarjo nonaktif ini terlihat gugup dan terbata-bata menjawab pertanyaan Hakim. Bahkan, mantan Ketua DPC Partai Gerindra Sidoarjo itu, tak bisa menjawab pertanyaan mengenai arti dari S1.

"Saudara Terdakwa, pendidikan saudara adalah S1. Apa arti S1 itu," tanya Haki I Gde kepada Rifai.

Sontak Rifai menjawab arti S1 adalah sarjana. Dan untuk kali kedua, hakim ketua bertanya lagi untuk penekanan arti S1 ke Rifai, tetapi Rifai tetap menjawab Sarjana.

"S1 itu artinya Strata 1, bukan Sarjana,  Saudara Terdakwa mengerti kan sekarang," jelas hakim kepada Rifai. Hingga berita ini ditulis, sidang masih berlangsung.

Perlu diketahui, Rifai didakwa kasus ijazah palsu yang digunakan sebagai syarat pengajuan caleg pada Pileg 2014 lalu. Ijazah yang diduga palsu itu dikeluarkan Universitas Yos Sudarso Surabaya, Tapi pihak Universitas Yos Sudarso dalam pernyataannya tidak pernah menerbitkan ijazah atas nama M Rifai.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES