Jadi Terdakwa, M Rifai Mundur Sebagai Ketua Gerindra
TIMESINDONESIA, SIDOARJO – Ketua DPC Gerindra Sidoarjo M Rifai yang saat ini menjadi terdakwa kasus ijazah palsu Sarjana Hukum (SH) yang dia gunakan saat maju pencalegkan pada tahun 2014 lalu, akhirnya mengajukan surat pengunduran diri sebagai ketua Gerindra.
Pengunduran diri Rifai yang saat ini menjabat Wakil Ketua DPRD Sidoarjo itu dibenarkan oleh Sekretaris DPC Partai Gerindra, Suwono. Menurutnya pengunduran diri yang diajukan oleh Rifai sudah dilayangkan sejak lima hari yang lalu atau pada tanggal 26 Juli.
Surat pengunduran juga sudah diteruskan ke DPW Partai Gerindra dan sampai kini belum ada penunjukan atau rekom siapa yang akan ditunjuk menggantikan Rifai.
"Benar pak M Rifai sudah mengajukan surat penguduran diri sebagai Ketua DPC Partai Gerindra Sidoarjo. Dia ingin konsentrasi pada kasusnya dan Pak Rifai tidak ingin nama partainya jelek karena kasus yang membelitnya itu," terang Suwono kepada TIMESIndonesia, Minggu (31/7/2016).
Lebih jauh, Suwono menegaskan untuk tugas keseharian DPC Gerindra Sidoarjo akan diemban oleh Wakil Ketua l DPC yakni M. Kayan.
"Kasus Pak Rifai itu murni masalah Individu beliau, jadi sampai saat ini program maupun lainnya yang menyangkut masalah kepartaian, tidak terganggu dengan status Pak Rifai. Kegiatan dan lainnya dalam internal Partai Gerindra masih berjalan dengan baik," pungkas Suwono.
Diberitakan sebelumnya, Rifai yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD jerat kasus dugaan pemalsuan ijazah yang digunakannya pada saat pemilihan legislatif tahun 2014 silam.
Rifai telah ditetapkan sebagai tersangka sejak September 2015 lalu dan saat ini berkas sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sidoarjo. Rencananya sidang perdana kasus ijazah palsu itu akan di sidangkan pada Rabu 3 Agustus pekan depan. Saat ini Rifai menjadi tahanan kota Kejaksaan Negeri Sidoarjo. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Ahmad Sukmana |