Peristiwa Daerah

UU Jaminan Produk Halal Berlaku 2019

Sabtu, 30 Juli 2016 - 08:09 | 107.75k
Ilustrasi produk makanan dengan label halal. (foto: kontan)
Ilustrasi produk makanan dengan label halal. (foto: kontan)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Undang- Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) akan berlaku resmi pada 2019, lima tahun setelah disahkan.

"Undang- Undang ini masih dalam tahap sosialisasi. Kami terus melakukan koordinasi dengan instansi terkait, dengan kementerian dan lembaga untuk sosialisasi. Jadi saat 2019 nanti, UU ini siap diimplementasikan," ujar Nur Syam, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Sekjen Kemenag), di Jakarta, Jumat (29/7/2016).

UU JPH yang telah menjadi hukum positif di Indonesia, terus disosialisasikan ke masyarakat luas, terutama para pelaku usaha.

Selain makanan, UU Nomor 33 Tahun 2014 juga menyangkut tentang barang gunaan yang digunakan dan dimanfaatkan masyarakat, antara lain gelas, pakaian, sabuk, cincin, kosmetik, vaksin, produk kimia, produk biologi dan rekayasa genetik.

Pemerintah membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk mengawal UU tersebut. Badan ini diberi otoritas untuk mengeluarkan sertifikat halal berdasarkan fatwa halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

UU JPH ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsudin pada 17 Oktober 2014. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sholihin Nur
Sumber : Kemenag

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES