Peristiwa Nasional

Tak Punya Sertifikasi UKJ, Wartawan Tak Dapat Liputan

Jumat, 29 Juli 2016 - 22:30 | 62.62k
Ketua Komisi Pengaduan Dewan Pers, Imam Wahyudi saat diskusi di Kantor TIMESIndonesia. (Foto: Senda Hardika/TIMES Indonesia)
Ketua Komisi Pengaduan Dewan Pers, Imam Wahyudi saat diskusi di Kantor TIMESIndonesia. (Foto: Senda Hardika/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MALANG – Dalam upaya pemberangusan jurnalis abal-abal, pada tahun 2017 mendatang setiap jurnalis wajib memiliki sertifikasi uji kompetensi. "Harus diikuti. Jika tidak, tidak usah dilayani," ujar Ketua Komisi Pengaduan Dewan Pers, Imam Wahyudi.

Imam menjelaskan, upaya tersebut dilakukan untuk menekan jurnalis abal-abal yang saat ini semakin menjamur dan meresahkan masyarakat. Di beberapa kasus jurnalis abal-abal melakukan pemerasan kepada instansi pemerintah hingga kepala sekolah.

Dari catatan Dewan Pers setiap tahunnya menerima 500 hingga 800 pengaduan tentang sengketa pers, dan beberapa diantaranya merupakan media abal-abal yang kemudian dilaporkan ke kepolisian.

Dengan adanya kewajiban tersebut, nantinya masyarakat berhak untuk menanyakan identitas seorang jurnalis dan sertifkasi uji kompetensi dari beberapa organisasi wartawan, seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia
(IJTI).

"Masyarakat boleh menanyakan apakah wartawan tersebut profesional atau tidak. Jika tidak ya tidak usah dilayani," tegas Imam dalam diskusi bertema "Media Literasi" yang digelar Ikatan Jurnalis Televisi Independen (IJTI) Pengda Jawa Timur, yang didukung oleh TIMES Indonesia, dan AJI Malang, Jumat, (29/7/2016). "Konsekuensinya perusahaan media hanya bisa menerjunkan wartawan yang sudah lulus uji kompetensi ke lapangan," lanjutnya.

Sebenarnya, rencana tersebut sudah disepakati oleh hampir semua pemilik perusahaan media saat deklarasi di Palembang pada tahun 2010 lalu. Saat itu pemilik media berjanji dua tahun pasca deklarasi mampu mewujudkan hal tersebut.

Namun, sampai saat ini lima tahun setelah lewat deklarasi palembang, pemilik perusahaan media belum belum juga memenuhinya. Untuk itu, Imam menegaskan akan segera mewujudkan regulasi itu pada tahun 2017 mendatang.

"Uji kompetensi ini merupakan komitmen dari  semua pemilik perusahaan media dan insan pers sebagai bagian dari regulasi yang sudah kita sepakati, sehingga harus segera dilaksanakan," jelasnya.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Ahmad Sukmana

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES