Peristiwa Daerah

Tak Semua Honorer di Jombang Rasakan Kenaikan Gaji

Jumat, 29 Juli 2016 - 19:45 | 131.69k
Guru honorer Jombang saat menggelar aksi galang sumbangan dari pengguna jalan untuk biaya berangkat unjuk rasa ke Jakarta beberapa waktu lalu. (Mardiansyah/TIMESIndonesia)
Guru honorer Jombang saat menggelar aksi galang sumbangan dari pengguna jalan untuk biaya berangkat unjuk rasa ke Jakarta beberapa waktu lalu. (Mardiansyah/TIMESIndonesia)

TIMESINDONESIA, JOMBANG – Janji Pemerintah Kabupaten Jombang untuk menaikkan gaji para tenaga honorer sudah ditepati.

Produk hukum terkait kebijakan tersebut dituangkan dalam Keputusan Bupati Jombang nomor 100 tahun 2016 tentang Honorarium Bagi Tenaga Kontrak.

Kepala Bagian Hukum Pemkab Jombang Agus Purnomo membenarkan jika dasar hukum soal honor tenaga kontrak sudah dikeluarkan.

“Dengan keluarnya keputusan itu maka keputusan sebelumnya tentang honor tenaga non PNS yang dikeluarkan 2008 lalu, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” katanya, Jumat (29/7/2016).

Agus menambahkan, keputusan tersebut sudah ditetapkan sejak 6 April 2016 dan berlaku mulai 1 Juli 2016.

Tetapi sayangnya, kenaikan gaji sebagaimana diatur dalam aturan itu tidak menyentuh semua lapisan tenaga honorer di Kabupaten Jombang.

Kenaikan gaji hanya diperuntukkan bagi tenaga kontrak yang kerja berdasar surat keputusan dari Bupati Jombang.

Besaran gaji yang diberikan pun beragam. Sebagaimana dijelaskan dalam diktum kedua keputusan, untuk honorer dengan kualifikasi pendidikan SD hingga SMP akan menerima gaji sebesar Rp 800 ribu.

Honorer dengan kualifikasi SMA sampai Diploma III menerima Rp 1 juta, Sarjana Strata 1 hingga Diploma IV terima Rp 1,2 juta dan honorer lulusan S2 akan menerima Rp 1,5 juta.

Bagaimana dengan tenaga honorer yang bekerja berdasar surat keputusan kepala dinas, unit pelayanan teknis, atau satuan kerja bidang pendidikan? Pada diktum keempat dijelaskan gaji honorer jenis ini besarannya disesuaikan kemampuan satuan kerja masing-masing.

Nilainya pun dibatasi, paling tinggi berpedoman pada klasifikasi gaji honorer yang kerja berdasar surat keputusan dari Bupati Jombang.

“Kondisi anggaran setiap satuan kerja tidak sama. Jadi honorer data kategori dua pun, tidak akan menerima kenaikan gaji jika kepala satuan kerja tidak menghendaki,” pungkas Agus. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Ahmad Sukmana

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES