Peristiwa Nasional

Ini Kejahatan Fredy yang Berujung Eksekusi Mati

Jumat, 29 Juli 2016 - 04:46 | 117.71k
Eksekusi Mati Sang Gembong Narkoba Freddy Budiman. (Foto: sumsel.tribunnews)
Eksekusi Mati Sang Gembong Narkoba Freddy Budiman. (Foto: sumsel.tribunnews)

TIMESINDONESIA, CILACAP – Salah satu terpidana mati yang dieksekusi adalah gembong narkoba, Freddy Budiman.  Ia merupakan terpidana mati pertama yang dieksekusi selain 13 terpidana mati lainnya setelah permohonan Peninjauan Kembali (PK) ditolak oleh Mahkamah Agung.

Selama menjalani hukuman sambil menunggu eksekusi mati, Fredy tak hentinya berulah. Tengok saja bagaimana cerita Vanny Rossyane, seorang model majalah pria dewasa yang secara blak-blakan menceritakan tingkah polah Freddy  di penjara. Vanny menyatakan, Fredy mendapatkan ruangan mewah di LP Cipinang. Cerita itu pula yang akhirnya membawa pencopotan Kalapas Cipinang, Thurman Hutapea.

Fredy Budiman lahir di Surabaya 19 Juli 1976 silam. Ia menjadi bandar narkoba kelas internasional itu yang akhirnya divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat terkait ‘bisnisnya’ mengimpor 1.412.476 butir ekstasi dari China pada Mei 2012.

Sebelumnya, ia juga pernah ditangkap tahun 2009, karena memiliki 500 gram sabu-sabu. Hanya saja saat itu, ia ‘hanya’ divonis 3 tahun dan 4 bulan. Tak jera dengan hukuman ‘coba-coba’ itu Feddy kembali berurusan dengan aparat pada 2011.

Saat itu, dia kedapatan memiliki ratusan gram sabu dan bahan pembuat ekstasi. Kali ini ia dihukum lebih lama yakni 18 tahun dan menjalani masa tahanannya di Lapas Cipinang.

Kecerdikan Fredy memasok narkoba saat itu dengan cara memasukan barang terlarang itu ke dalam akuarium di truk kontrainer. 

Fredy juga terus melakukan kejahatannya kendati ia berada di balik jeruji besi. Di LP Cipinang ia malah menyulap kamarnya menjadi ‘pabrik’ narkoba. Berbagai perkakas dan bahan baku sabu ia dapatkan dari luar dengan menyuap para sipir penjara.

Akibat kasus ini akhirnya dihukum pula bersama Fredy, Wakil Kepala Pengamanan Gunawan Wibisono dengan hukuman 8 tahun penjara,  Aris Susilo dijatuhi hukuman 5 tahun dan 10 bulan penjara dan  Cecep Setiawan Wijaya, dihukum mati untuk kasus impor 6 kg sabu.

Ketika ia dipindah ke LP Nusa Kambangan, Fredy juga tidak begitu saja tobat dan berhenti. Malah ia juga menjalankan bisnis haramnya itu di tengah pengamanan yang ketat. Bermodal BlackBerry, Freddy mengoperasikan jaringannya dengan aset mencapai miliaran rupiah.

Akibat kasus ini dihukum pula beserta Fredy beberapa orang antara lain, Suyatno dihukum 20 tahun penjara, Suyatno alias Gimo dihukum 20 tahun penjara, Aries Perdana dihukum 20 tahun penjara, Latief (adik Freddy Budiman) dihukum penjara seumur hidup dan Henny (mengaku dinikahi Freddy di Nusakambangan) dihukum 16 tahun penjara.

Alur kejahatan dibalik jeruji besi itu cukup cerdik. Sebagaimana disampaikan Latief, Freddy mengimpor 50 ribu butir pil ekstasi dari Belanda ke Indonesia lewat Jerman. Paket itu dimasukkan ke kardus dengan tujuan akhir Kantor Pos Cikarang. Freddy menyuruh anak buahnya, Suyanto untuk mengurus paket tersebut.

Kini semua kejahatan dan polah tingkah Fredy berhenti yang sebelumnya ia juga nampak lebih khusyuk beribadah setelah memeluk agama Islam. Melalui  pengacaranya,  Untung Sunaryo, Fredy menyampaikan permintaan maaf dan ingin di dimakamkan di Surabaya.

"Freddy mengucapkan permintaan maaf diantaranya kepada Kepala Kejaksaan Agung Pak Prasetyo, Kapolri Pak Tito dan Kepala BNN Pak Budi Waseso," kata Untung di dermaga Wijaya Pura, Cilacap, Rabu.

Dia telah bertemu kliennya tersebut dan kondisinya dalam keadaan sehat dan tobat nasuha. "Saya menemani keluarga Freddy yang menjeguk mamanya, kakaknya dan anaknya Freddy. Dia sudah betul-betul siap dan menyerahkan bulat-bulat kepada Allah SWT," kata Untung. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Publisher : Rochmat Shobirin
Sumber : Berbagai Sumber

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES