Peristiwa Daerah

Ketua DPRD: M Rifai Akan Non Aktif Jika Statusnya Terdakwa

Selasa, 26 Juli 2016 - 21:59 | 69.59k
Ketua DPRD Sidoarjo, Sullamul Hadi Nurmawan saat dimintai keterangan wartawan di Pendopo Sidoarjo. (Foto: Mulya Andika/TIMES Indonesia)
Ketua DPRD Sidoarjo, Sullamul Hadi Nurmawan saat dimintai keterangan wartawan di Pendopo Sidoarjo. (Foto: Mulya Andika/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, SIDOARJO – Meski sudah menyandang status tersangka kasus ijazah palsu dan menjalani penahanan sejak Senin (25/7/2016) kemarin, status Muhammad Rifai sebagai Wakil Ketua DPRD Sidoarjo masih aktif.

Terkait hal ini, Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo, Sullamul Hadi Nurmawan menegaskan akan menonaktifkan Rifai sebagai anggota DPRD jika sudah menjadi terdakwa atau menjalani persidangan.

BACA JUGA: Rifai Jalani Permeriksaan, Gerindra Usahakan Penangguhan

"Jika Rifai sudah disidangkan dan berstatus terdakwa maka otomatis dia akan saya non aktifkan sebagai anggota dewan," ujar Sullamul kepada TIMESIndonesia, di Pendopo Delta Wibawa Pemkab Sidoarjo,  Selasa (26/7/2016).

Politis Partai Kebangkitan Bangsa (PKB ) Sidoarjo ini juga menambahkan jika alasan dirinya mengajukan surat penangguhan penahanan Rifai, karena yang bersangkutan dibutuhkan (Kedinasan red) di DPRD Sidoarjo untuk mengambil keputusan.

"Pak Rifai masih terikat dinas, dan dia dibutuhkan untuk pengambilan keputusan di DPRD. Tapi dengan berstatus tahanan kota, jelas yang bersangkutan tidak bisa ikut kedinasan di luar Kota Sidoarjo," Imbuhnya.

Pria yang akrab di panggil Gus Wawan ini juga menegaskan bahwa pihak DPRD Sidoarjo menyerahkan masalah ijazah palsu ini ke pihak yang berwenang.

"Dengan status yang bersangkutan tahanan kota, tidak mengganggu kinerja di DPRD Sidoarjo, karena Wakil Ketua DPRD bukan hanya pak Rifai ada lagi kan, jadi tidak mempengaruhi pengambilan keputusan di dewan," tegasnya.

Saat ditanya terkait kedinasan Rifai yang juga Ketua DPC Partai Gerindra Sidoarjo, Gus Wawan menjelaskan jika saat ini Rifai tetap bekerja sesuai kewajibanya sebagai anggota DPRD Sidoarjo.

"Selain kewajiban kedinasan seperti biasa, Rifai juga tetap menerima haknya sebagai Wakil Ketua DPRD Sidoarjo. Yakni gaji, mobil dinas, dan tunjangan sebagai anggota Dewan. Tapi, Hak dan kewajiban itu akan dicabut bila yang bersangkutan memiliki status hukum tetap (Dipenjara red), " pungkasnya.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Ahmad Sukmana

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES