Peristiwa Daerah

Ayah Tiri Hamili Anaknya Terancam 20 Tahun

Senin, 25 Juli 2016 - 20:09 | 36.32k
Ilustrasi (Foto: hariansinggalang)
Ilustrasi (Foto: hariansinggalang)

TIMESINDONESIA, PONTIANAK – KPAID Kalbar mencatat, penegak hukum di Kalbar pernah menjatuhkan vonis 15 tahun untuk pelaku kejahatan seksual. Hal tersebut terjadi di Kabupaten Ketapang yang pelakunya merupakan bapak kandung.

Yang teranyar, kejahatan seksual dilakukan kepada ayah tiri kepada anaknya terjadi lagi di daerah tersebut, tak elak,  ia pun terancam penjara 20 tahun penjara.

Anak berinisial SD (39) merupakan bapak tiri dari SE. tersangka telah ditahan Jajaran Polres Ketapang sejak 24 Juli kemarin.

Terkait hal ini, KPAID Kalbar angkat bicara. Komisioner KPAID Kalbar Alik R Rosyad mengatakan, peristiwa ini menjawab, orang tua yang semestinya menjadi tempat paling aman bagi anak agar terhindar dari kejahatan malah terjadi sebaliknya. Mestinya anak, meskipun dalam kasus ini sebatas anak tiri tetaplah menjadi tanggung jawab untuk menjaganya.

"Ini warning bagi setiap keluarga untuk meningkatkan perhatian dan pengawasan terhadap seluruh aktivitas anak," katanya kepada PONTIANAKTIMES.

Terkait ancaman 20 tahun penjara, Alik menjelaskan hal tersebut telah tercantum dalam undang undang perlindungan anak terhadap pelaku seperti orangtua, tenaga pendidik, dan pengasuh.

Ia berharap penegak hukum agar menghukum maksimal terhadap pelaku seperti orangtua, tenaga pendidik dan lain sebagainya.

“Harapan kita, dengan tambahan hukuman tersebut menjadi shock therapy dan calon-calon predator anak berpikir ulang untuk melakukan aksi kejahatannya,” pungkasnya.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Sholihin Nur
Sumber : Pontianak TIMES

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES