Peristiwa Daerah

Kapal Pengangkut TKI Tenggelam, 7 WNI Meninggal Dunia

Minggu, 24 Juli 2016 - 22:59 | 78.64k
Ilustrasi kapal tenggelam. (Foto: beritasatu)
Ilustrasi kapal tenggelam. (Foto: beritasatu)

TIMESINDONESIA, KUALALUMPUR – Sebanyak tujuh warga negara Indonesia (WNI) meninggal dan sekitar 44 orang lainnya selamat saat kapal yang membawa rombongan Tenaga Kerja Indonesia ini tenggelam di perairan Pantai Batu Layar, Sungai Rengit, Bandar Penawar, Kota Tinggi, Johor, Malaysia.

Dari laporan yang diterima, kapal yang membawa para WNI tersebut berangkat dari Johor menuju Batam, Kepulauan Riau. Sedangkan jumlah penumpangnya diperkirakan berjumlah 60 orang. Para korban kapal tenggelam tersebut adalah mereka yang pulang melalui jalur yang tidak resmi (ilegal).

Belum jelas sampai kini tentang kapan terjadinya kecelakaan itu dan penyebabnya.

Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru dalam keterangannya, Minggu (24/7/2016) menyebutkan tujuh WNI meninggal yaitu dua orang lelaki dan lima orang perempuan.

Konjen RI Johor Bahru, Taufiqur Rijal menjelaskan dua korban meninggal yang sudah teridentifikasi yaitu perempuan bernama Yolan Alindasera (22) dan seorang bayi perempuan.

Jenazah tersebut sudah teridentifikasi oleh suaminya sendiri bernama Moses Dakosta, yang berasal dari Desa Lita Malik, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Belu, Kupang, Nusa Tenggara Timur.

"Moses adalah korban kapal tenggelam yang ditemukan dalam keadaan selamat," ungkapnya.

Sedangkan terhadap korban meninggal, atas permintaan keluarga jenazah maka akan diproses pemakaman ditempat asal atau kampungnya di Kupang.

Diungkapkannya bahwa identifikasi jenazah lain terus dilakukan dengan berusaha diantaranya melalui keterangan dari pihak keluarganya.

Saat ini, Satgas KJRI JB sudah melakukan pertemuan dengan pihak wakil pengarah imigrasi Johor dan pengarah polisi Johor. Bahkan, telah didapat kesepakatan bersama untuk segera memproses korban yang selamat untuk dipulangkan ke Indonesia sebagai korban kapal tenggelam tanpa melalui proses hukum atau menjalani hukuman. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Ahmad Sukmana
Sumber : Antara News

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES