Peristiwa Nasional

Pemerintah Menimbang Amnesti untuk Kelompok Santoso

Sabtu, 23 Juli 2016 - 15:04 | 37.57k
Menko Politik, Hukum, dan Keamanan, Luhut Binsar Panjaitan (Foto: kompas)
Menko Politik, Hukum, dan Keamanan, Luhut Binsar Panjaitan (Foto: kompas)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pemerintah mempertimbangkan untuk memberikan amnesti bagi 19 orang anggota kelompok teroris Santoso, terutama setelah pimpinan kelompok tersebut tewas dalam baku tembak di Desa Tambarana, Poso, Senin (18/7/2016) silam.

"Kami mengimbau agar jangan ada lagi pertempuran di sana, kalau mereka mau kembali ke masyarakat baik-baik ya tentu kami pertimbangkan untuk diselesaikan secara baik-baik," terang Menko Politik, Hukum, dan Keamanan, Luhut Binsar Panjaitan.

Meski demikian, Luhut menyebut pemberian amnesti bagi sisa anggota kelompok Santoso perlu dipelajari mendalam secara kasus per kasus sehingga belum bisa diputuskan dalam waktu dekat.

Pengampunan dalam bentuk pemberian amnesti maupun abolisi dianggap sebagai pendekatan efektif untuk menangani gerakan kelompok separatis di Indonesia. Hal itu pernah diberikan kepada kelompok bersenjata asal Aceh pimpinan Nurdin bin Ismail Amat alias Din Minimi.

"Intinya kan mereka warga negara Indonesia, kalau mereka berpikir untuk kembali ke pangkuan Ibu Pertiwi dan bersama-sama bekerja (dalam masyarakat) ya kenapa tidak (diberi pengampunan)," tandas Luhut. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Khoirul Anwar
Publisher : Dhian Mega
Sumber : Antara News

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES