Peristiwa Daerah

BPPT Banyuwangi Sebut Pelaksana Mega Proyek Marina Boom Tidak Kooperatif

Jumat, 22 Juli 2016 - 18:25 | 160.04k
Kepala BPPT Banyuwangi, Abdul Kadir. (Syarif/TIMES Indonesia)
Kepala BPPT Banyuwangi, Abdul Kadir. (Syarif/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) Banyuwangi, Abdul Kadir, sebut pelaksana mega proyek Marina Boom, PT Pelindo Property Indonesia (PT PPI) tidak kooperatif.

Anak perusahaan Pelindo III, tersebut tidak pernah datang ke kantor BPPT untuk melakukan pengurusan izin. Disisi lain, mereka mendesak BPPT untuk segera mengeluarkan izin.

Fatalnya, dengan dalih telah mengantongi Ijin Pemanfaatan Ruang (IPR) dari Pemprov Jatim dan Persetujuan Mendirikan Bangunan (PMB) dari Pelindo III selaku pemilik HPL di Boom Banyuwangi, mereka telah melakukan aktivitas pengerjaan.

Padahal, Amdal belum dimiliki dan masyarakat disekitar lokasi proyek, di Kelurahan Mandar, tidak pernah diminta persetujuan.

“Pembangunan Marina Boom sangat tidak kooperatif, tak ada satupun staff mereka yang datang untuk mengurus izin. Kita semua kan sekolah, belum punya izin tapi sudah melakukan pengerjaan itu benar apa tidak,” tegas Kadir, Jumat (22/7/2016).

Dijelaskan, untuk memulai pengerjaan, selain telah memiliki IPR, Amdal harus selesai dan turun menjadi Izin Lingkungan. Setelah itu, harus mendapat persetujuan warga atau izin gangguan (HO), mendapat persetujuan rencana tapak, setelah itu baru BPPT akan mengeluarkan izin.

“Lha ini Amdal saja belum jadi, baru Senin kemarin (18/7/2016) disidangkan di Provinsi,” jelasnya.

Namun disisi lain, BPPT terus didesak untuk segera mengeluarkan izin. Bahkan, pihak Pelindo III, selaku pemilik proyek, disebut – sebut telah meminta Bupati Banyuwangi, Abdullah Azwar Anas, untuk mendesak segera keluarnya izin dari BPPT.

“Saya tetap gak mau, kita inginnya itu prosedur itu dilewati, sebelum izin lingkungan terbit, jika kita suruh mengeluarkan izin, apa mau masukan kita kepenjara,” ketusnya.

Kadir mencontohkan, perizinan PT Indocement. Disitu baik IPR dan izin lingkungan telah disetujui Gubernur, masih saja terjadi gejolak. Itu karena masyarakat sekitar tidak diminta persetujuan.

Sementara itu, Operasional and Business Development Section Head PT PPI, Mahde Kumar, menolak dikonfirmasi terkait masalah ini. Pesan selular yang disampaikan Times IINDONESIA hanya dibaca tapi tidak dijawab.

Seperti diberitakan sebelumnya, mega proyek Marina Boom Banyuwangi, senilai 750 M, di pantai Boom, Kelurahan Mandar, diduga tak berizin. Namun, pelaksana proyek PT PPI, telah melakukan aktivitas pengerjaan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Ahmad Sukmana

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES