Peristiwa Daerah

Polresta Probolinggo Akan Kumpulkan Pemilik Motor Roda Tiga

Selasa, 12 Juli 2016 - 21:24 | 81.79k
Polisi  sedang memeriksa pemilik kendaraan roda tiga. (Foto: Iqbal/TIMESIndonesia)
Polisi sedang memeriksa pemilik kendaraan roda tiga. (Foto: Iqbal/TIMESIndonesia)

TIMESINDONESIA, PROBOLINGGO – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Probolinggo bakal mengundang pemilik kendaraan bermotor roda tiga di wilayah hukum polresta.

Langkah itu diambil menyusul kecelakaan antara motor roda tiga sarat penumpang dengan truk, tak jauh dari Pasar Bayeman, Kecamatan Tongas, Selasa (12/7/2016) pagi.

"Rencana akan kami undang pemilik RD 3 yang ada di Probolinggo Kota, dan menindak tegas apabila menjumpai RD 3 yang masih tetap membandel," kata Kasat Lantas AKP Samsul Hadi, Selasa.

Para pemilik kendaraan akan diberi penyuluhan agar kecelakaan serupa tidak terulang.

Samsul Hadi menyatakan, pihaknya tidak bosan-bosan memberi penyuluhan kepada pemilik roda 3 yang ada baknya, agar tidak mengoperasionalkan kendaraan di jalan raya karena memang dilarang.

Apalagi sampai memuat orang.

Larangan itu, tertuang dalam Undang-Undang (UU) nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Kendaraan RD 3 yang ada baknya, boleh operasional di jalan dengan memuat barang hanya di daerah perkebunan," jelasnya.

Diketahui, kecelakaan antara truk bermuatan jeruk dengan motor roda tiga Triseda sarat penumpang di jalur Pantura, Desa Bayeman, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, Selasa (12/7/2016) menelan korban jiwa. Selain itu, empat penumpang motor roda tiga kritis dan dirawat di RSUD Tongas.

Korban tewas adalah Arif (33), warga Singo Galih, Kabupaten Sidoarjo.

Kecelakaan yang terjadi tak jauh dari Pasar Bayeman itu, terjadi sekitar pukul 10.00 WIB. Rombongan motor roda tiga hendak bersilaturrahim ke Kabupaten Jember dari Kabupaten Sidoarjo.

Termasuk Jalur Black Spot
Sementara itu, jalur Pantura Bayeman, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, merupakan jalur black spot.

Tepatnya, mulai perbatasan Kota Probolinggo-Kabupaten Probolinggo di Kelurahan Ketapang, sampai perbatasan Tongas-Kabupaten Pasuruan.

"Panjang jalur itu sekitar 15 kilometer," kata Samsul Hadi. Di jalur itu, pengendara cenderung memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi dan mengantuk, karena jalan yang lurus dan mulus. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Ahmad Sukmana

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES