Peristiwa Daerah

Dua Begal Antar Kota Ini Diringkus Polisi

Selasa, 12 Juli 2016 - 15:39 | 115.75k
Satreskrim Polres Lamongan menunjukkan pelaku pencurian dan kekerasan beserta barang buktinya. (Foto : Ardiyanto/TIMESIndonesia)
Satreskrim Polres Lamongan menunjukkan pelaku pencurian dan kekerasan beserta barang buktinya. (Foto : Ardiyanto/TIMESIndonesia)

TIMESINDONESIA, LAMONGAN – Jajaran Satreskrim Polres Lamongan berhasil membekuk dua pelaku pencurian dan kekerasan (curas) yang seringkali menjalankan aksinya di beberapa kota/kabupaten wilayah Jawa Timur.

Dua tersangka yang di lumpuhkan dengan timah panas oleh petugas adalah Rahmad alias Ambon (24) asal Desa Jubel Kidul, Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan dan Muhammad Gufron Satrio alias Singo (27), warga Desa Genitri Kidul, Kecamatan Rowo Kangkung, Kabupaten Lumajang. 

"Kita di sini melakukan pengungkapan dari laporan Polisi dari kasus pencurian dan kekerasan yang terjadi di Dusun Sukoharjo, Desa Balong Tawun, Kecamatan Sukodadi," ungkap Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Wisnu Prasetyo di Mapolres Lamongan, Selasa (12/7/2016). 

Keduanya diamankan setelah membegal dua pengendara sepeda motor wanita dan melukai korbannya, Winda Lestari (15) warga Desa Maindu, Kecamatan Kedungpring dan, Hesti Kurniawati (23) Desa Karangtapen, Kecamatan/Kota Lamongan.

Ia mengatakan, para pelaku menggunakan modus dengan mencari para pengendara sepeda motor wanita. "Sasarannya perempuan yang naik sepeda motor sendiri, menghentikan korban dengan cara menendang, diambil tas korban, barang berharga milik korban dan juga motornya," jelasnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sebanyak 8 unit sepeda motor berbagai merek yang merupakan hasil kejahatan pelaku. "Dari pemeriksaan ke pelaku mengembang ke pencurian sepeda motor. Dari hasil penangkapan kedua tersangka sementara yang kita amankan 8 sepeda motor, dan barang bukti," urai Wisnu.

Wisnu mengatakan, saat membekuk kedua pelaku di Jember dan Lamongan pada 5 Juli 2016, petugas harus melepaskan timah panas ke kaki pelaku karena melakukan perlawanan saat dibekuk petugas.

Lebih lanjut Wisnu menjelaskan, kedua pelaku tak hanya beraksi di wilayah hukum Polres Lamongan saja, melainkan di beberapa wilayah di Jawa Timur. "Yang jelas melakukan pencurian di luar kota, bisa di katakan komplotan ini antar kota, masih ada tersangka lain, kita terus lajukan pengembangan dan barang bukti yang lain masih kita telusuri.

Atas perbuatannya, tambah Wisnu, pelaku dikenakan pasal 365 KUHP ayat 2 ke-2 tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES