Peristiwa Daerah

Mulai Hari Ini, Kendaraan Barang Dilarang Beroperasi

Jumat, 01 Juli 2016 - 09:40 | 46.59k
Ilustrasi Kendaraan Barang. (Foto: taxibarang)
Ilustrasi Kendaraan Barang. (Foto: taxibarang)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Terhitung mulai hari ini, Jumat (1/7/2016), kendaraan angkutan barang dilarang beroperasi hingga sepuluh hari ke depan.

Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Pengaturan Lalu Lintas, Larangan Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang, dan Penutupan Jembatan Timbang Pada Masa Angkutan Lebaran Tahun 2016/1437 Hijriyah.

Disebutkan dalam SE Menhub tersebut, untuk mendukung kelancaran lalu lintas pada masa angkutan Lebaran Tahun 2016/1437 Hijriyah, mulai tanggal 1 Juli 2016 pukul 00.00 WIB sampai dengan 10 Juli 2016 pukul 24.00, kendaraan angkutan barang dilarang beroperasi.

Larangan berlaku pada jalan nasional serta jalur wisata di 14 provinsi, yaitu Sumatra Utara, Sumatra Selatan, Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan.

Jenis kendaraan barang yang dilarang beroperasi yakni kendaraan pengangkut bahan bangunan, truk tempelan, truk gandengan, kendaraan kontainer, dan kendaraan pengangkut barang bersumbu lebih dari dua.

Namun, larangan ini tidak berlaku bagi sejumlah kendaraan pengangkut sejumlah barang, yaitu BBM, BBG, ternak, bahan pokok, pupuk, susu murni, barang antaran pos, barang ekspor/impor. dan motor untuk angkutan mudik gratis.

Khusus untuk  pengangkutan air minum dalam kemasan, hanya dapat dimuat oleh angkutan barang maksimal 2 sumbu.

Selama berlakunya pelarangan kendaraan tersebut, jembatan timbang juga ditutup dan akan dipergunakan untuk tempat beristirahat bagi pengguna jalan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES