Peristiwa Daerah

Pelaku Penipuan Janjikan Guru Honorer Jadi PNS Dibekuk Polisi

Rabu, 29 Juni 2016 - 20:57 | 45.23k
Ilustrasi (Foto: kriminalitas)
Ilustrasi (Foto: kriminalitas)

TIMESINDONESIA, PONTIANAK – WL (58 tahun) tak bisa bergerak lagi, setelah beberapa bulan terus menghindar dari sergapan polisi, kini ia masuk bui di Mapolresta Pontianak.

WL ditangkap polisis lantaran diduga melakukan tindak pidana penggelapan dan penipuan dengan modus menjanjikan korban bisa lulus jadi pegawai negeri sipil (PNS).

WL merupakan terduga dari tersangka sebelumnya yakni B (60 tahun) pensiunan PNS yang lebih tertangkap polisi di Purwakarta, 23 Mei 2016 lalu.

WL ditangkap oleh aparat kepolisian di salah satu rumah temannya di kompleks Sei Panas, Batam Center, Kepulauan Riau, Senin (27/6/2016) sekitar pukul 01.00 WIB.

Kepala Polresta Pontianak AKBP Iwan Imam Susilo menjelaskan, hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui perbuatannya telah menerima uang dari para korban guna pengurusan PNS di Kementerian Agama.

Tak tanggung-tanggung, calon PNS yang dia kelabui mencapai lebih dari 300 orang dengan jumlah setoran lebih dari Rp 3 miliar.

"Uang tersebut diakuinya bahwa disetorkan kembali kepada seseorang, sehingga kita masih mendalami penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut terhadap orang tersebut," jelas Iwan, Rabu (29/6/2016).

Kasus penipuan berkedok lulus CPNS tersebut bermula atas laporan dua orang korban yang melapor sudah menyetorkan uang sebesar Rp 75 juta kepada tersangka B pada Maret 2016 yang lalu.

Dari laporan itu, polisi berhasil menngkap B, dari B lah muncul nama WL.

Sementara itu, berdasarkan pengakuan WL, ia diminta untuk mendata rekan-rekannya sesama guru honorer oleh seseorang. Orang tersebut menjanjikan akan meloloskan mereka dengan imbalan sejumlah uang.

Dari lebih 300 orang tersebut, mereka menyetor uang kepada WL beragam, mulai dari Rp 1-15 juta. Menurut WL, uang dari 300 orang lebih tersebut disetor kepada seseorang yang memberi janji kelulusan PNS.

Polisi saat ini masih mengembangkan kasus tersebut dan mendalami keterlibatan serta melacak pelaku lainnya.

WL akan dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Sholihin Nur
Sumber : Pontianak TIMES

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES