TIMESINDONESIA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang anggota DPR RI.
"Betul, nanti tunggu konpers (konferensi pers, Red)," kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (29/6/2016).
Namun Agus tidak menjelaskan identitas maupun dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh anggota DPR tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, anggota DPR itu masuk dalam Komisi III. Ia diamankan bersama tiga orang lain di tiga lokasi pada Selasa (28/6).
KPK punya waktu 1x24 jam untuk menentukan status orang yang diamankan dalam OTT tersebut.(*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Khoirul Anwar |
Publisher | : Ahmad Sukmana |
Sumber | : Antara News |