Peristiwa Nasional

Memalukan! Ketua Pengadilan Ketahuan Minta THR ke Pengusaha

Selasa, 28 Juni 2016 - 16:15 | 29.74k
(Ilustrasi TIMES Indonesia)
(Ilustrasi TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Ramai pemberitaan hakim menerima suap tidak membuat Ketua Pengadian Negeri Tembilahan, Riau, Erstanto Windiolelono intropeksi. Yang terjadi malah sebaliknya, Erstanto justru meminta Tunjangan Hari Raya kepada sejumlah perusahaan di Riau.

Atas perbuatannya, Mahkamah Agung menjatuhkan sanksi kepada Erstanto. "Hasil keputusan rapat pimpinan MA hari Selasa, 28 Juni 2016, saudara Erstanto Windiolelono, Ketua PN Tembilahan dijatuhi hukuman disiplin berat sebagai hakim non-palu di Pengadilan Tinggi Ambon dan tidak dibayarkan tunjangan sebagai hakim selama menjalani hukuman dinas tersebut," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur melalui pesan singkat di Jakarta, Selasa (28/6/2016).

Sebelumnya beredar surat yang ditandatangani Erstanto yang meminta THR kepada perusahaan.

Isi surat itu adalah,"Bahwa sehubungan dengan dekatnya hari raya Idul Fitri 1437 Hijriah tahun 2016, kami selaku pimpinan akan mengadakan pemberian Bingkisan dan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan/karyawati Pengadilan Negeri Tembilahan. Sehubungan dengan hal tersebut kami mengharapkan bantuan dan partisipasi dari Bapak/Ibu/Saudara pimpinan perusahaan demi terlaksananya kegiatan dimaksud, mengingat kegiatan tersebut akan terlaksana dengan baik serta sukses apabila adanya bantuan dan partisipasi dari Bapak/Ibu/Saudara."

Surat edaran ini ditandatangani Erstanto dengan menggunakan kop surat PN Tembilahan tanpa penyebutan tanggal dan hanya tertulis Juni 2016.

Juru Bicara Komisi Yudisial Farid Wajdi mengapresiasi sekaligus meminta agar MA berbenah.

"Komisi Yudisial memberikan apresiasi atas tindakan cepat MA, Tidak semua pelanggaran harus berujung pada pengawasan. Model pembinaan seperti yang sedang dilakukan MA terhadap Ketua PN Tembilahan ini merupakan salah satu bentuk pencegahan secara preventif yang harus dilakukan, pengawasan hanya akan turun sebagai bentuk ultimum remedium atau upaya terakhir," kata Farid. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Rochmat Shobirin
Sumber : Antara News

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES